Lompat ke isi utama

Berita

Melpi Ajak Bawaslu Kabupaten/Kota Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Dok. Humas BWS TTU

Melpi Marpaung saat pembukaan kegiatan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 secara daring, Selasa (03/11/2026). Foto: Dok Bawaslu TTU

 

 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi Minalria Marpaung, ST. SH. MH mengajak Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh NTT untuk mengevaluasi penanganan pelanggaran yang telah dilaksanakan pada tahapan Pemilu tahun 2024 yang lalu.

“Evaluasi terhadap penanganan pelanggaran yang telah kita lakukan pada Pemilu tahun 2024 bukan untuk mencari kesalahan semata. Melainkan sebagai cermin kinerja, alat perbaikan, dan jaminan agar proses penanganan pelanggaran menjadi lebih efektif, efisien, adil, dan dipercaya masyarakat pada Pemilu berikutnya,” ujar Melpi.

Hal ini ia sampaikan saat membuka kegiatan sekaligus menjadi Pemantik Diskusi dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (03/11/2026). Kegiatan ini dilaksanakan Bawaslu Provinsi NTT, dengan mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT sebagai peserta secara daring. Termasuk Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Melpi kemudian menegaskan mengenai fokus utama kegiatan. “Empat topik utama yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah masalah politik uang, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pemalsuan dokumen, dan penggunaan fasilitas negara oleh peserta Pemilu. Hal-hal ini yang perlu kita bahas bersama dalam kegiatan ini,” tegasnya.

Narasumber dalam kegiatan ini dihadirkan dari empat Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memaparkan materi sesuai pengalaman khusus di masing-masing daerah dalam penanganan pelanggaran pada Pemilu tahun 2024. Pembahasan materi oleh narasumber yang merupakan Anggota/Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan empat topik yang telah ditentukan oleh Bawaslu Provinsi NTT.

Para narasumber antara lain Therlince L. Mau, S.Pd (Anggota Bawaslu Kabupaten Alor), Angela Vialentini P., SE (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur), Aprianus P. Niron (Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka), dan Yulius Boni Geti (Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua). Untuk melengkapi dari sisi akademis, juga dihadirkan narasumber eksternal, Susiani Kanaha, SH. MH dari kalangan Akademisi. Sedangkan Moderator adalah Paulus F. I. Bogar, SH selaku Plh. Kabag PPPS Bawaslu Provinsi NTT.

 

Penulis dan Foto; Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU