Tingkatkan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu TTU Lakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Desa Kuanek
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Kelompok Tani Moinfani di Desa Kuanek, Kecamatan Bikomi Tengah, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara kekeluargaan di bawah rindangnya pepohonan di halaman rumah kediaman Wanseslaus Besa (Ketua Kelompok Tani Moinfani) ini dihadiri oleh jajaran Bawaslu TTU, penyuluh pertanian lapangan, serta para anggota kelompok tani setempat.
Dalam sapaan pembukanya, Maria Magdalena Bato selaku Penyuluh Pertanian Desa Kuanek menyampaikan apresiasinya atas kehadiran tim Bawaslu TTU yang berkenan turun langsung menyapa dan memberikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat penggarap lahan.
"Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bawaslu TTU yang sudah hadir lengkap di tengah-tengah kami. Meskipun saat ini kita berada di tempat yang sederhana di bawah pohon yang rindang, kami sangat antusias dan siap mendengarkan informasi serta pemahaman kepemiluan yang disampaikan," ujar Leni.
Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Heppy Oktavia, S.Pd., yang hadir didampingi Kasubag Pengawasan Pemilu dan jajaran sekretariat Bawaslu TTU, memaparkan secara komprehensif mengenai struktur lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia, tugas pokok Bawaslu, hingga pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
Heppy menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga formal seperti Bawaslu, tetapi memerlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat sejak dini, termasuk di masa non-tahapan.
"Di Indonesia ada tiga lembaga penyelenggara Pemilu, yaitu KPU sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu yang bertugas mengawasi jalannya proses agar sesuai regulasi, serta DKPP yang mengawasi kode etik para penyelenggara pemilu. Bawaslu memiliki tiga tugas utama: pencegahan, pengawasan, dan penindakan," jelas Heppy di hadapan peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, Heppy menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menolak praktik politik uang (money politics). Menjawab keraguan warga terkait godaan politik uang menjelang Pemilu, Heppy secara tegas mengimbau masyarakat untuk berani menolak segala bentuk pemberian yang bertujuan mempengaruhi pilihan politik.
"Jika kita ingin mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan bekerja sungguh-sungguh untuk desa kita, maka kuncinya adalah jangan pernah menerima politik uang, bahkan satu rupiah pun. Ketika masyarakat menetapkan standar tinggi dengan menolak politik uang, para calon pemimpin juga akan datang membawa gagasan dan kualitas kerja, bukan uang," tegasnya.
Terkait dengan keberanian warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, Heppy memastikan bahwa Bawaslu TTU menjamin kerahasiaan identitas para pelapor sesuai dengan ketentuan tata cara pelaporan yang berlaku.
"Bawaslu akan menjaga kerahasiaan identitas setiap warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran. Jadi Bapak dan Mama sekalian tidak perlu takut untuk bersama-sama menjaga kualitas demokrasi di wilayah kita," pungkas Heppy.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab bersama warga Desa Kuanek mengenai mekanisme pengawasan partisipatif di tingkat desa.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU