Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Layanan Informasi Publik, KIP NTT Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik

Dok: Humas Bawaslu TTU

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Lede Bole Baja, S.Sos, saat memberikan arahan teknis mengikuti seluruh tahapan Monev KIP tahun 2026 di Ruang PPID Bawaslu Kabupaten TTU. Rabu (9/9/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Nusa Tenggara Timur (NTT). Monev ini dilaksanakan guna memastikan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sesuai dengan standar Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026, Rabu (9/9/2026).

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Lede Bole Baja, S.Sos, saat kunjungan ini memotivasi agar seluruh Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, khususnya Bawaslu TTU, dapat meraih predikat Informatif pada evaluasi tahun 2026 ini.

Agustinus menekankan pentingnya komitmen kelembagaan dalam mewujudkan transparansi. Ia juga memberikan arahan teknis terkait pengisian kuesioner dan persiapan presentasi inovasi.

"Untuk inovasi dan strategi, pastikan informasi publik dapat diketahui oleh pemilih hingga ke masyarakat luas. Kami juga menyarankan agar tautan atau link media sosial resmi Bawaslu TTU seperti Facebook, Instagram, TikTok, maupun YouTube disertakan secara langsung dalam kuesioner atau presentasi, sehingga tim penilai dari KIP dapat langsung “mengklik” dan memverifikasinya." jelas Agustinus.

Agustinus menambahkan pada Monev kali ini, pertanyaan terkait pengadaan barang dan jasa telah disederhanakan agar lebih sesuai dengan porsi kewenangan tingkat kabupaten yang bukan merupakan Satuan Kerja (Satker) mandiri, demi menghindari kebingungan yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE menyambut baik kehadiran tim Komisi Informasi Provinsi NTT dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan Monev KIP tahun 2026.

Dalam kesempatan diskusi tersebut, Martinus memperkenalkan struktur kelembagaan Bawaslu TTU yang dipimpin oleh tiga orang komisioner. Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berada di bawah Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Diklat, dan Datin yang dikoordinir langsung oleh Martinus Kolo. Sementara itu, divisi lainnya diisi oleh Ibu Roswita H. P. Taus, SE (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) serta Ibu Hepi Oktavia, S.Pd (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat).

"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi NTT. Terkait pengisian SAQ dan persiapan presentasi yang dijadwalkan berlangsung antara tanggal 7 September hingga 30 Oktober 2026, kami di Bawaslu TTU siap untuk menindaklanjutinya," tegas Martinus.

Martinus juga turut memperkenalkan jajaran sekretariat Bawaslu TTU yang menjadi ujung tombak pelayanan informasi publik, mulai dari Kepala Sekretariat selaku atasan langsung PPID hingga staf pelaksana PPID yang akan bersinergi memastikan seluruh data dan dokumentasi terkelola dengan baik.

Melalui pendampingan dari KI Provinsi NTT ini, Bawaslu TTU berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi kepemiluan yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU