Lompat ke isi utama

Berita

Thomas: Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Harus Segera Rampung

Thomas: Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Harus Segera Rampung

Kupang, Bawaslu TTU – Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, SH kala membuka kegiatan Penyusunan dan Review Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang berlangsung di Kupang, Jumat (3/12/2021).

“Laporan Akhir ini kami terima paling lambat tanggal 10 Desember 2021, untuk kemudian kami rangkum seluruhnya. Selanjutnya, tanggal 11 Desember 2021 akan kami teruskan bersama Laporan Akhir Bawaslu Provinsi NTT ke Bawaslu Republik Indonesia,” tegas Thomas di hadapan para peserta saat membuka kegiatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS) dan staf Divisi HPPPS Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-NTT. Dalam kegiatan ini masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran yang telah disusun, untuk dilihat hal-hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi.

Dari Laporan Akhir yang ditampilkan para peserta, secara umum sudah cukup komprehensif uraian kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2021. Namun, masih terdapat beberapa dokumen lampiran yang perlu dilengkapi lagi. Untuk itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTT mengapresiasi upaya yang telah dilakukan para peserta. Ia pun berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera melengkapi hal-hal yang masih kurang, agar Laporan Akhir dapat dirampungkan dan diserahkan sebelum melewati batas waktu.

“Saya mengapresiasi para Kordiv serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan setiap program dan kegiatan tahun 2021. Untuk itu, segera lengkapi dokumen yang perlu dilampirkan dalam Laporan Akhir ini. Karena paradigma audit kinerja fokusnya ada pada Laporan Akhir. Dari Laporan Akhir inilah terdokumentasi secara lengkap kinerja kita selama tahun 2021. Sehingga penting untuk segera selesaikan Laporan Akhir ini,” pungkasnya. (HUMAS BWS TTU)