Lompat ke isi utama

Berita

Silaturahmi Dengan Ketua FKUB TTU, Bawaslu TTU Ajak Tokoh Agama Cegah Politik Praktis dan Politisasi Tempat Ibadah

Dok: Humas Bawaslu TTU

saat berlangsungnya silaturahmi ke Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten TTU, pada Kamis (25/6/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Pada masa non tahapan pemilu ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat demi menjaga integritas tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Langkah nyata ini diwujudkan melalui silaturahmi ke Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten TTU, pada Kamis (25/6/2026). 

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu TTU Martinus  Kolo, SE menekankan pentingnya pengawasan bersama dalam seluruh tahapan pemilu ke depan. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di mimbar rumah ibadah (gereja) untuk kepentingan politik praktis dan mempengaruhi pilihan pemilih karena hal ini bertentangan dengan regulasi.

"Kami minta agar kita sama-sama mengawal tahapan pemilu ini. Salah satu yang diwaspadai adalah adanya kampanye terselubung dalam bentuk pemberian bantuan di lingkungan tempat ibadah. Hal-hal seperti ini biasanya datang dengan modus bantuan, sehingga tokoh agama dan kita semua perlu bersama-sama mencegah serta menghindarinya," ujar Ketua Bawaslu TTU.

 Merespons hal tersebut, Ketua FKUB Kabupaten TTU, Romo Kanisius Oki, Pr memberikan apresiasi terhadap jalannya proses pemilu yang sejauh ini dinilai berjalan dengan baik dan aman. Namun, ia tidak menampik adanya tantangan terkait oknum pemuka agama tertentu yang bisa saja terlibat dalam politik praktis.

Secara tegas, Romo Kanis menyatakan bahwa tindakan mengarahkan umat untuk kepentingan politik tertentu sama sekali tidak dibenarkan oleh gereja, karena dapat memicu perpecahan di kalangan umat. 

"Kita ini adalah figur yang seharusnya mengayomi dan mengarahkan umat kepada kedamaian. Saya kira pandangan ini berlaku sama, bukan saja di gereja Katholik tetapi juga bagi semua agama," ungkap Romo Kanis. 

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu TTU Roswita Helen Taus, SE turut menegaskan komitmennya bahwa lingkungan gereja merupakan tempat yang steril dan dilarang keras untuk aktivitas politik praktis. Sebagai bentuk langkah konkret, aturan dan imbauan mengenai larangan kampanye di lingkungan gereja ini juga telah disampaikan langsung kepada Bapak Uskup. 

Melalui kegiatan konsolidasi ini, Bawaslu TTU dan FKUB berkomitmen untuk memperketat pengawasan berbasis keagamaan, memastikan mimbar-mimbar suci tetap menjadi ruang yang menyejukkan, serta menjaga Pemilu di Kabupaten TTU tetap berjalan aman, jujur, adil, dan bermartabat. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU