Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021
|
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini, Bawaslu adalah Badan Publik, dimana kegiatannya masuk dalam kategori kebijakan publik. Sebagai badan publik, seperti badan publik lainnya, Bawaslu terikat dan terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi. Adapun jenis informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang tertera pada pasal 9 sampai 11 adalah informasi berkala, serta merta dan setiap saat.
Bawaslu sebagai Badan Publik yang transparan dan akuntabel, wajib memberikan informasi kepada masyarakat sehinga Bawaslu selain dapat menjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu juga dapat berperan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam keikutsertaan mereka terhadap penyelenggaraan pemilu serta dapat menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pemilu/pemilihan.
Oleh karena itu, agar pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kab. TTU dapat dioptimalkan maka menjadi penting untuk memaksimalkan dukungan sekretariat Bawaslu Kab. TTU melalui kegiatan-kegiatan penguatan kapasitas kepada staf sekretariat agar semua staf memiliki pemahaman yang konsisten, sejalan dan selaras dengan mekanisme pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara menyusun sebuah program kegiatan sebagai dasar untuk meningkatkan pemahaman dan menyatukan persepsi staf terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang bertumpu pada ketentuan peraturan perundang-undangan melalui kegiatan “Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2021”
Dengan dilakukannya kegiatan ini diharapkan pengelolaan informasi publik pada Bawaslu Kabupaten TTU dapat dioptimalkan sehingga Bawaslu Kab. TTU dapat menjamin hak masyarakat atas informasi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28F UUD 1945 yang sudah diamandemen.