Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi, Bawaslu TTU Ikuti Secara Daring

Dok: Humas Bawaslu TTU

Screenshot pada saat Ketua dan Anggota Bawaslu provinsi NTT dan Kepala Sekretariat Bawaslu NTT dalam rapat pengelolaan dan pelayanan dan dan informasi. Senin (30/6/2025). 

Kefamenanu, BAWASLU TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengikuti Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bertempat di Aula Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Kasubag Administrasi serta staf yang membidangi data dan informasi,  se-provinsi NTT secara daring pada Senin (30/06/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. Dalam sambutannya, Nonato mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Instrumen Monev dan Bimbingan Teknis Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2025. SAQ ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana Bawaslu telah memenuhi standar keterbukaan informasi publik. Pengisian SAQ ini dilakukan secara online melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI. 

“saya berharap dalam pengisian Self Assessment Questionnaire ini dilakukan dengan serius dan maksimal. Bawaslu harus menyelesaikan pengisian SAQ ini dengan capaian 100%.” ungkap Nonato.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, James Welem Ratu, S.Pd mengatakan, “pada divisi SDM akan ada rencana pembahasan beberapa perbawaslu seperti Perbawaslu pembentukan, pemberhentian dan penggantian antar waktu dan perbawaslu pembinaan serta perbawaslu rapat pleno karena dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan perubahan. Untuk itu diharapkan kepada bapak/ibu Ketua dan Kordiv SDM agar membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM), yang akan diserahkan pada pimpinan RI untuk dibahas. Selama ini kita adalah pelaku atau eksekutor dari perbawaslu sehingga masalah–masalah apa yang selama ini dihadapi terkait dengan regulasi perlu disampaikan agar diperbaiki,”tegasnya.

Hadir juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. yang menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi NTT. ”saya hanya menghubungkan bagaimana kemudian suatu saat kita punya konsep ideal tentang data dan informasi yang ada dalam lembaga kita yakni Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu kabupaten/kota. Secara kelembagaan kita juga memiliki PPID yang menjadi pintu masuk sistim data dan informasi di seluruh Bawaslu Provinsi NTT. Saya mengharapkan kualitas data dan Informasi yang lebih akurat” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP., M.AP yang hadir dalam rapat tersebut. Ignasius mengatakan, “ berbicara mengenai data dan informasi, data itu merupakan fakta mentah yang belum kita olah menjadi sebuah informasi. Data itu akan menjadi sebuah informasi apabila sudah dikemas atau diolah menjadi sebuah sumber informasi. Kedepan saya akan focus untuk membina pegawai Bawaslu terkait tugas pokok dan fungsi, tertib masuk/pulang kerja dan cara berpakaian” pungkasnya. 

 

Penulis dan foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU