Rapat Pengawasan DPTB, Heppy menyampaikan Beberapa Point Penting
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Rapat Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan (DPTB) tingkat Bawaslu kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2025, dengan melibatkan KPU Kabupaten TTU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Camat Kota Kefamenanu, serta Lurah Kefamenanu Tengah dan Lurah Benpasi. Yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (07/11/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyusunan DPTB berjalan transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten TTU Roswita Helen P. Taus, SE dalam sambutannya saat membuka kegiatan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi dalam memastikan validitas data pemilih, khususnya bagi masyarakat yang berpindah domisili atau memiliki kebutuhan untuk didaftarkan dalam DPTB.
Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Heppy Oktavia, S.Pd selaku pemateri juga menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, agar setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terakomodir secara adil dan tepat.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, diharapkan penyusunan DPTB di Kabupaten TTU dapat berlangsung dengan baik, serta menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan berintegritas menuju Pemilu maupun Pemilihan mendatang.
Heppy menguraikan point utama dalam pemaparannya tentang Pencegahan, Pengawasan langsung, Uji Petik dan Pengawasan Partisipatif.
Menurutnya, data uji petik merupakan data mandiri dari Bawaslu dan data ini dapat digunakan oleh pihak external, sesuai dengan kebutuhannya “uji petik merupakan data mandiri dari Bawaslu sehingga Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan melekat terhadap apa yang dilakukan oleh KPU, tetapi Bawaslu juga harus punya data mandiri, dan data mandiri ini dilakukan secara internal sebagai basis data yang dapat digunakan oleh Bawaslu serta secara external, data ini dapat digunakan oleh pihak external, tentunya sesuai dengan kebutuhannya” pungkasnya.
Mengakhiri pemaparannya, Heppy menyampaikan sebagai bentuk evaluasi terhadap proses pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan bahwa koordinasi antar instansi perlu ditingkatkan, Data Pemilih harus difaktualkan, Uji Petik belum maksimal karena keterbatasan pengawas, minimnya pengawasan partisipatif serta Pemilih yang belum memiliki bukti autentik kependudukan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU