Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Inventarisasi Produk Hukum Tingkat Bawaslu Provinsi NTT

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar pada saat rapat inventarisasi produk hukum Bawaslu NTT. Jumat (20/6/2025). 

Kefamenanu, Bawaslu TTU -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan rapat inventarisasi produk hukum tingkat Bawaslu Provinsi NTT dengan melibatkan Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi NTT secara daring, Jumat (20/6/2025).

Bawaslu kabupaten/kota yang dilibatkan yakni Koordinator Divisi (Kordiv) yang membidangi hukum, Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan staf yang membidangi hukum dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi NTT.

Arahan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, SH., MH. dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara spesifik untuk dilakukan kajian terhadap produk hukum Bawaslu dengan mengacu pada 17 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pemilu.

Lanjut Nita, bahwa kedepannya Bawaslu kabupaten/kota perlu mengkluster isu-isu pemilu dan pemilihan yang dibutuhkan dari kajian Bawaslu.

Nita berharap Bawaslu kabupaten/kota dalam memetakan Daftar Inventaris Masalah (DIM) tidak hanya melihat judul, namun dapat disandingkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang relevan. 

Pada kesempatan yang sama. Amrunur Muh. Darwan, S.Si selaku Anggota Bawaslu NTT (Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) mengingatkan beberapa poin penting diantaranya pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan perlu dilakukan secara masif untuk seluruh Bawaslu kabupaten/kota, setiap langkah dalam surat instruksi Bawaslu Provinsi NTT perlu diikuti dengan baik, mendirikan sekaligus publikasi posko aduan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, - red).

Amrunur juga menyampaikan untuk Bawaslu kabupaten/kota harus konsentrasi terhadap pengawasan PDPB dan SKPP/P2P (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif / Pendidikan Pengawas Partisipatif,) yang merupakan program prioritas dari Bawaslu Republik Indonesia. 

Sementara Melpi Minalria Marpaung, ST.,SH.,MH. (Anggota Bawaslu) Dalam arahannya kajian Bawaslu kabupaten/kota harus banyak Latihan dalam membuat kajian hukum terkait produk hukum serta kajian tentang penanganan pelanggaran serta pengisian SAQ (Self Assesment Quitioner : kuesioner penilaian diri.).

Ignasius Jani selaku Kepala Sekretariat Bawaslu provinsi NTT juga menyampaikan tentang rumusan kegiatan ini adalah dilakukan kajian terhadap produk hukum. maka perlu menjadi atensi seberapa jauh kegiatan ini dapat efektif dan efisien untuk persiapan pelaksanaan pemilu kedepannya.

Ignasius menambahkan terkait produk hukum tentang tata hubungan dan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) juga perlu dikaji agar pola hubungan kerja di Bawaslu dapat berjalan lebih terarah. 

kegiatan ini dilakukan dengan sesi pembahasan dan identifikasi kajian produk hukum oleh seluruh Bawaslu kabupaten/kota yg dipandu oleh tim divisi hukum Bawaslu provinsi NTT. 

Humas Bawaslu TTU