Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Layanan Informasi Publik, Bawaslu TTU Lakukan Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik

Dok: Humas Bawaslu TTU

Saat berlangsungnya Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Tingkat Bawaslu Kabupaten TTU Tahun 2026 secara hibrid pada Kamis (15/10/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data Informasi Publik Tingkat Bawaslu Kabupaten TTU Tahun 2026 secara hibrid pada Kamis (15/10/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman, pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas internal dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu TTU.

Rapat ini menghadirkan Narasumber yang berasal dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H., serta diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu TTU, Kepala Sekretariat, para Kasubbag dan seluruh staf sekretariat Bawaslu TTU.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE, dalam arahannya saat membuka kegiatan secara resmi,  menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat.

"Kegiatan ini kita laksanakan untuk penguatan pemahaman, pengetahuan, dan juga peningkatan kapasitas kita berkaitan dengan pengelolaan serta pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Perlu kita lihat bersama apakah pengelolaan data dan informasi kita ini sudah maksimal atau masih perlu kita benahi, terutama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat," ujar Tiko (sapaan akrab ketua Bawaslu TTU).

Tiko juga menyoroti pentingnya sinergi dan kolaborasi internal untuk memaksimalkan pelayanan publik, serta mengevaluasi progres pengisian kuesioner penilaian dari Komisi Informasi Provinsi (KIP). Tiko mengapresiasi keaktifan media sosial Bawaslu TTU yang dinilai sudah cukup baik, namun mendorong peningkatan pada kanal-kanal lainnya seperti pemberitaan dan postingan di YouTube. 

"Tentu perlu kita pertahankan apa yang sudah bagus dan kita tingkatkan apa yang masih perlu ditindaklanjuti. Ke depan, pengelolaan pemberitaan dan konten YouTube harus terus kita optimalkan. Sehingga saya harapkan agar seluruh jajaran dapat mengikuti kegiatan ini hingga selesai dan betul-betul memanfaatkannya untuk perbaikan kinerja layanan informasi kita," tegasnya. 

Sementara itu, dalam pemaparan materi oleh narasumber yang bertajuk "Digitalisasi dan Pelayanan PPID Bawaslu dalam Menjaga Legitimasi Demokrasi", Melpi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban konstitusional lembaga publik yang wajib dipenuhi secara berkala, serta merta, dan setiap saat. 

"Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas saat penilaian (Monev). Bawaslu harus menjadi wadah terpercaya dalam mengklarifikasi isu hoaks, memberikan edukasi, serta menyajikan data kepemiluan secara real-time demi menjaga kepercayaan publik dan legitimasi demokrasi," ujar Melpi. 

Melpi juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi (privacy), seperti NIK, nomor telepon, alamat, dan rekam medis. "Informasi sensitif harus dilakukan blackout atau penutupan data sebelum dokumen atau putusan dipublikasikan," tambahnya. 

Selain pemaparan materi, rapat diwarnai dengan diskusi interaktif terkait kendala teknis pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, standar pengelolaan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta strategi optimalisasi media sosial dan kanal YouTube Bawaslu TTU. 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu TTU berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ramah, transparan, cepat, dan inklusif demi mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkelanjutan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU