Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Kabupaten TTU Gelar Rapat Kajian Produk Hukum Kepemiluan

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar saat berlangsungnya Rapat Kajian Hukum bertajuk “Kajian Produk Hukum Pengawasan Pemilu” pada Kamis (23/7/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Dalam rangka meningkatkan pemahaman, penyamaan persepsi, serta penguatan kapasitas jajaran pengawas terhadap produk hukum kepemiluan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Rapat Kajian Hukum bertajuk “Kajian Produk Hukum Pengawasan Pemilu” pada Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Bawaslu Kabupaten TTU dan ruang pertemuan virtual Zoom Meeting ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo, S.E. Turut hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu TTU Heppy Oktavia, S.Pd., Kepala Sekretariat Carles Jeremias Lau, S.H., para Kepala Subbagian (Kasubag), serta seluruh staf sekretariat Bawaslu TTU. 

Ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo, SE. dalam arahannya saat membuka kegiatan menyampaikan pengalaman Bawaslu TTU dalam mengawasi proses Pemilu tahun 2024 silam.

"Kajian hukum merupakan instrumen yang sangat krusial bagi Bawaslu. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu TTU melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti pengalaman saat penanganan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada periode sebelumnya harus lahir dari kajian hukum yang tajam, komprehensif, dan akurat agar memiliki kepastian hukum yang kuat di mata Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU maupun masyarakat," tegas Martinus. 

Ketua Bawaslu TTU 2 (dua) periode ini juga mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk mempersiapkan diri secara matang terkait Self Assessment Questionaire (SAQ) serta pembekalan penyusunan studi kasus secara berkelanjutan.

Hadir sebagai narasumber utama secara virtual, Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., menguraikan secara rinci mengenai paradigma dan alur penyusunan kajian produk hukum di lingkungan Bawaslu.

Nita sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Bawaslu menghasilkan 9 jenis produk hukum kepemiluan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Perpres, Perbawaslu, Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE), Nota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), hingga Standar Operasional Prosedur (SOP).

Nita menekankan bahwa Bawaslu wajib menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif (Logika Deduktif) dalam setiap kajian hukum penanganan dugaan pelanggaran.

"Hukum pengawasan pemilu bersifat tegak lurus, kaku, dan mengikat. Bawaslu menguji fakta hukum di lapangan langsung dengan aturan normatif pasalnya. Tidak ada ruang penawaran atau kesepakatan kompromi di luar norma yang berlaku, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," ujar Nita.

Sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Margaretha F. Javet, S.Sos. berlangsung dinamis. Ketua Bawaslu TTU mendalami perihal penanganan isu di luar tahapan pemilu, seperti pengelolaan keuangan dan pelayanan informasi publik di PPID jika ada pihak eksternal yang mengajukan permohonan layanan informasi.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menerangkan bahwa permohonan data eksternal wajib melalui kajian hukum PPID terlebih dahulu untuk menguji apakah data tersebut masuk kategori informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perbawaslu tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Selain itu, menjawab pertanyaan dari Anggota Bawaslu TTU Heppy Oktavia terkait kerja sama lembaga, narasumber membedakan perbedaan mendasar antara dokumen kerja sama.

Rapat Kajian Hukum Bawaslu TTU ini ditutup secara resmi dengan komitmen bersama seluruh jajaran untuk terus memperkuat kapasitas argumentasi hukum dalam setiap produk pengawasan yang dihasilkan. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU