Perkuat Kapasitas Menuju Pemilu 2029, Bawaslu TTU Ikuti Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Rapat Kerja Layanan Advokasi dan Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring pada Kamis (18/6/2026.)
Kegiatan ini sangat strategis sebagai bentuk evaluasi terhadap tata kelola hukum pasca pemilu dan pemilu kada, optimasilsasi kompetensi advokasi, serta mematangkan kesiapan kelembagaan pengawas pemilu menjelang Pemilu 2029. Pertemuan penting ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., dimana seluruh pesertanya hadir luring maupun daring.
Dalam arahannya, Magdalena Yuanita Wake menekankan pentingnya peningkatan kompetensi substantif bagi jajaran pengawas pemilu, terutama dalam hal kemampuan menyusun argumentasi hukum (the art of law) serta pendapat hukum (legal opinion) yang kuat, terstruktur, dan berbasis regulasi agar tidak memicu celah persoalan di masa mendatang.
“Saya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi substantif bagi jajaran pengawas pemilu, terutama dalam hal kemampuan menyusun argumentasi hukum (the art of law) serta pendapat hukum (legal opinion) yang kuat, terstruktur, dan berbasis regulasi agar tidak memicu celah persoalan di masa mendatang” ujar Yuanita.
Menghadapi masa non-tahapan saat ini, jajaran Bawaslu tingkat kabupaten juga diinstruksikan untuk segera berkoordinasi aktif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait persiapan pemutakhiran data Partai Politik (Parpol) di Semester I Tahun 2026 yang dijadwalkan paling lambat 25 Juni 2026. Selain itu, karena adanya keterbatasan anggaran litigasi pada masa jeda ini, Nita meminta seluruh sekretariat dan komisioner memperkuat koordinasi internal dan mengaktifkan sistem peringatan dini guna memitigasi potensi masalah hukum yang bersinggungan dengan Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, S.IP., M.AP. memberikan catatan tegas mengenai pentingnya pendekatan advokasi hukum, baik secara litigasi maupun non-litigasi, sebagai wujud perlindungan negara bagi jajaran pengawas yang terdampak hukum saat menjalankan tugas.
Ignas juga turut mengapresiasi integritas 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT yang hingga saat ini bersih dari persoalan hukum terkait pengelolaan anggaran negara, baik Dana Hibah Pilkada maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ignas juga mengingatkan agar ke depan komisioner tetap fokus pada tugas utama pengawasan, penanganan pelanggaran, dan sengketa, sedangkan tata kelola keuangan sepenuhnya diserahkan kepada sekretariat sebagai supporting system. Mengingat tahapan Pemilu 2029 akan dimulai tahun depan, masa non-tahapan di tahun 2026 ini harus dioptimalkan sebagai kesempatan emas untuk penguatan kapasitas kelembagaan (capacity building).
Rapat kerja ini juga menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang sekaligus Kepala Pusat Studi Gender, HAM, Anak, dan Kependudukan, Dr. Juliana Susantje Ndolu, S.H., M.Hum. Dalam paparan materinya, Dr. Juliana menguraikan kerangka kerja advokasi hukum yang komprehensif, mulai dari metode identifikasi masalah lewat pendekatan 5W+1H, penguatan data dan bukti, hingga kecakapan komunikasi publik, dengan penekanan bahwa fungsi hukum utama di Bawaslu harus lebih mengedepankan aspek pencegahan (preventif). Kegiatan kemudian diakhiri dengan diskusi mendalam mengenai dampak pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terhadap penanganan tindak pidana pemilu.
Atas hasil raker ini, Bawaslu TTU menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti strategi mitigasi pencegahan, penguatan argumentasi hukum, serta penegasan tata kelola kerja yang akuntabel demi menyongsong pemilu yang bersih dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU