Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGAWAS TPS

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGAWAS TPS

Ditulis oleh HUMAS BAWASLU TIMOR TENGAH UTARA pada 30 Sep 2020 08:53

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Bupati dan Wakil Bupati TTU tahun 2020, maka perlu dibentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU mulai melakukan rekrutment Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada TTU Tahun 2020 pada Sabtu (03/10/2020). Bawaslu Kabupaten TTU telah melakukan sosialisasi terkait rekrutmen PTPS sesuai timeline yang ditentukan oleh Bawaslu RI dan diumumkan melalui RSPD TTU, Media Sosial dan Web Site Bawaslu TTU.

Syarat menjadi PTPS adalah berusia minimal 25 tahun dan berijazah minimal SMA serta syarat lain sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Bawaslu TTU

Bawaslu akan lebih mengutamakan PTPS dari desa asal, bila di desa atau kecamatan yang bersangkutan tidak ada yang memenuhi menjadi PTPS maka akan diambil langkah lain sesuai dengan peraturan yang ada.

Sesuai pemetaan Bawaslu, di Kabupaten TTU akan dibentuk 518 TPS tersebar di 24 Kecamatan 193 Desa/Kelurahan.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan kepada calon PTPS yang mendaftarkan diri di masing-masing Kecamatan dan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon PTPS yang telah diumumkan dan

 

Pengumuman dan Format Syarat Pendaftaran dapat diunduh pada link di bawah ini: