Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengawasan Pemilu, Bawaslu TTU Asah Kemampuan Pengelolaan Data Form Pencegahan Online

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar saat berlangsungnya Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, Selasa (13/10/2026)

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online secara dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 13/10/2026.

Dra. Denny Fanny Matulessy, M.M selaku Kepala Bagian Pengawasan Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT pada pembukaan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting karena selain untuk mendiskusikan kendala teknis yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengisian Form Pencegahan Online, juga untuk meningkatkan kualitas dalam pengawasan dan pencegahan.

“Kegiatan ini sebagai wadah bagi kita semua untuk mendiskusikan kendala teknis yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengisian Form Pencegahan Online. Selain itu juga merupakan upaya kita dalam meningkatkan kualitas dalam pengawasan dan pencegahan sekaligus mengoptimalkan penginputan pada Form Pencegahan Online.” ujarnya.

Pembicara pada kegiatan Coaching Clinic Penguatan Kapasitas Pengelola Data Form Pencegahan Online ini yaitu Komarudin dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia. Dalam materinya Komarudin menyampaikan bahwa penting untuk memedomani Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:127/PM.00/K1/03/2023 terkait Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan.

“Salah satu dasar bagi kita untuk menginput aktifitas pencegahan melalui Form Pencegahan Bawaslu adalah dengan mempedomani Surat Keputusan Bawaslu RI," ungkap Komarudin.

Lebih lanjut Komarudin mengatakan bahwa kegiatan hari ini kita akan berdiskusi bersama untuk membahas kendala teknis yang dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengisian Form Pencegahan Online.

Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi pengisian Form Pencegahan Online oleh Biro Fasilitasi Pengawasan Sekretariat jenderal Bawaslu RI kepada seluruh peserta kegiatan. Kemudian pendalaman materi melalui sesi diskusi bersama seluruh peserta rapat daring.

Pada akhir sesi pemaparannya Komarudin menyampaikan aprsesiasi terhadap progres pengisian form pencegahan online bagi seluruh jajaran di Bawaslu Provinsi NTT.

“Saya mengapresiasi progres pengisian form pencegahan online bagi seluruh jajaran di Bawaslu Provinsi NTT yang selalu mengalami peningkatan. Kita tetap pertahankan hal ini dan terus mengisi setiap kegiatan pencegahan," pungkasnya.