Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu TTU Ikuti Rakor Pelaksanaan SAQ Monev KIP

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar saat berlangsungnya Rakor Pelaksanaan SAQ Monev KIP Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa NTT secara daring via Zoom Meeting, Senin (26/10/2026). 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring via Zoom Meeting, Senin (26/10/2026). 

Rakor ini digelar dalam rangka pemantauan, evaluasi, serta pemantapan pengisian SAQ Monev yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT, sekaligus menyelaraskan monev internal Bawaslu Provinsi terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. 

Anggota sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H, dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen lembaga dalam menyajikan informasi publik secara akurat, transparan, dan dapat diakses publik sesuai dengan standar operasional prosedur.  

"Bawaslu merupakan lembaga negara yang wajib memberikan pelayanan informasi publik secara berkelanjutan sesuai regulasi. Evaluasi keterbukaan informasi ini menjadi momen krusial untuk memastikan seluruh dokumen daftar informasi publik (DIP) dan layanan PPID kita benar-benar siap dan valid," ujar Melpi. 

Melpi juga mengingatkan agar pengisian formulir SAQ diselesaikan secara cermat dan tidak menumpuk pekerjaan di batas akhir jadwal pengembalian. Beliau mengimbau seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memverifikasi setiap tautan dokumen agar dapat diunduh dengan mudah dan transparan. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag Hukum, Humas, dan Datin)) Bawaslu NTT, Siman Halisi, AP.,M.M. mengapresiasi keaktifan seluruh tim kelola PPID kabupaten/kota. Ia menyampaikan bahwa tahapan uji akses (mystery shopping) dan penilaian kepatuhan Daftar Informasi Publik (DIP) sedang berproses untuk menentukan predikat kualifikasi keterbukaan informasi di masing-masing wilayah.

Pada sesi diskusi teknis yang dipandu oleh tim Datin Bawaslu Provinsi NTT, jajaran staf PPID Bawaslu TTU Josefo Adam September Naikofi, S.Sos  menyampaikan progres pengisian SAQ Bawaslu TTU yang telah memenuhi sebagian besar indikator penilaian. Paparan tersebut mencakup pengintegrasian tautan Satu Data Indonesia/Portal Sasando di footer website PPID, kelengkapan dokumen program dan kegiatan, hingga penyusunan Laporan Keuangan. 

Melalui Rakor ini, Bawaslu TTU berkomitmen untuk memaksimalkan sisa waktu pengisian SAQ guna mempertahankan dan meningkatkan predikat sebagai Lembaga Publik yang Informatif pada Monev KIP Tahun 2026. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU