Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR Edisi XI; Melpi Ajak Peserta Giat Jadikan Pengalaman Pemilu Sebelumnya Sebagai Bahan Evaluasi

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Kegiatan Minggar Edisi XI dengan tema “Tahapan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu”, Rabu (8/7/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XI yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (8/7/2026). 

Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah “Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu”. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. dan sebagai pemantik Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. dengan melibatkan Paulus F. I. Bogar, S.H. sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara Hilario Masno, S.H. sebagai Fasilitator, Felixia Loru Wora sebagai moderator, serta Blasius Timba, S.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo) sebagai pemateri utama.

Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan para penanggap yakni Indah Purnama Dewi, S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata), Yulius Boni Geti (Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua), dan Yusti Rambu Karadji, S.Th. (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat). Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. menyampaikan bahwa  tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu merupakan fase awal yang sangat krusial, terutama dalam pengawasan verifikasi partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengalaman Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa tahapan ini memiliki berbagai tantangan, mulai dari ketidakjelasan teknis regulasi, keterbatasan akses SIPOL, kendala geografis, keterbatasan personel, hingga potensi pelanggaran administrasi, etik, dan pidana, ujarnya.

Diakhir sambutan Melpi mengajak para peserta kegiatan untuk menjadikan pengalaman pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama. Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan masukan strategis agar pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ke depan lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa sejak dini.

Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. sebagai pemantik diskusi menekankan pentingnya pengawasan terhadap sub-tahapan pendaftaran, verifikasi faktual, dan penetapan peserta pemilu. Tahapan ini dinilai krusial karena berhubungan langsung dengan keabsahan peserta pemilu serta potensi munculnya sengketa.

Pengawasan diarahkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu, pengawas pemilu juga perlu melakukan deteksi dini terhadap potensi sengketa, terutama yang berkaitan dengan ketidaksesuaian pengaturan, ketidakjelasan prosedur, maupun ketidakpatuhan penyelenggara pemilu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba, S.Pd. dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu merupakan fase hulu yang sangat krusial karena menentukan keabsahan peserta pemilu. Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), partai politik wajib memastikan validitas dokumen kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keberadaan kantor tetap, serta keabsahan dokumen keanggotaan. Ketidakcermatan pada tahapan awal dinilai dapat menimbulkan efek domino berupa pelanggaran administrasi hingga sengketa proses pemilu.

Untuk meminimalkan kerawanan tersebut, Blasius mendorong penguatan mitigasi melalui standarisasi alat kerja pengawasan, koordinasi pra-tahapan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), imbauan berjenjang, optimalisasi posko aduan, kanal pelaporan terbuka, serta kolaborasi dengan pemantau independen. Selain itu, pemutakhiran SIPOL secara berkelanjutan, perluasan akses SIPOL bagi pengawas, dan penguatan verifikasi faktual secara proporsional dinilai menjadi rekomendasi strategis agar pengawasan berjalan lebih efektif dan mampu mencegah sengketa sejak awal, ujarnya.

Menutup kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. yang juga koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  menyampaikan  bahwa pengalaman pada pemilu sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi penting dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ke depan. Bawaslu didorong untuk tetap berpegang pada regulasi tertulis, memperkuat pengawasan melekat, serta tidak ragu memberikan saran perbaikan apabila terdapat tindakan penyelenggara yang tidak sesuai ketentuan. 

Melalui diskusi ini, Melpi berharap pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ke depan dapat dilakukan lebih siap, terkoordinasi, dan berbasis pada kepastian hukum, sehingga potensi pelanggaran maupun sengketa dapat dicegah sejak awal.Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XI yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (8/7/2026). 

Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah “Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu”. Kegiatan ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. dan sebagai pemantik Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. dengan melibatkan Paulus F. I. Bogar, S.H. sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara Hilario Masno, S.H. sebagai Fasilitator, Felixia Loru Wora sebagai moderator, serta Blasius Timba, S.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo) sebagai pemateri utama.

Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan para penanggap yakni Indah Purnama Dewi, S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata), Yulius Boni Geti (Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua), dan Yusti Rambu Karadji, S.Th. (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat). Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. menyampaikan bahwa  tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu merupakan fase awal yang sangat krusial, terutama dalam pengawasan verifikasi partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pengalaman Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa tahapan ini memiliki berbagai tantangan, mulai dari ketidakjelasan teknis regulasi, keterbatasan akses SIPOL, kendala geografis, keterbatasan personel, hingga potensi pelanggaran administrasi, etik, dan pidana, ujarnya.

Diakhir sambutan Melpi mengajak para peserta kegiatan untuk menjadikan pengalaman pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama. Diskusi tersebut diharapkan dapat menghasilkan masukan strategis agar pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ke depan lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu mencegah potensi pelanggaran maupun sengketa sejak dini.

Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. sebagai pemantik diskusi menekankan pentingnya pengawasan terhadap sub-tahapan pendaftaran, verifikasi faktual, dan penetapan peserta pemilu. Tahapan ini dinilai krusial karena berhubungan langsung dengan keabsahan peserta pemilu serta potensi munculnya sengketa.

Pengawasan diarahkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Selain itu, pengawas pemilu juga perlu melakukan deteksi dini terhadap potensi sengketa, terutama yang berkaitan dengan ketidaksesuaian pengaturan, ketidakjelasan prosedur, maupun ketidakpatuhan penyelenggara pemilu. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba, S.Pd. dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu merupakan fase hulu yang sangat krusial karena menentukan keabsahan peserta pemilu. Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), partai politik wajib memastikan validitas dokumen kepengurusan, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keberadaan kantor tetap, serta keabsahan dokumen keanggotaan. Ketidakcermatan pada tahapan awal dinilai dapat menimbulkan efek domino berupa pelanggaran administrasi hingga sengketa proses pemilu.

Untuk meminimalkan kerawanan tersebut, Blasius mendorong penguatan mitigasi melalui standarisasi alat kerja pengawasan, koordinasi pra-tahapan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), imbauan berjenjang, optimalisasi posko aduan, kanal pelaporan terbuka, serta kolaborasi dengan pemantau independen. Selain itu, pemutakhiran SIPOL secara berkelanjutan, perluasan akses SIPOL bagi pengawas, dan penguatan verifikasi faktual secara proporsional dinilai menjadi rekomendasi strategis agar pengawasan berjalan lebih efektif dan mampu mencegah sengketa sejak awal, ujarnya.

Menutup kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. yang juga koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  menyampaikan  bahwa pengalaman pada pemilu sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi penting dalam menghadapi tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ke depan. Bawaslu didorong untuk tetap berpegang pada regulasi tertulis, memperkuat pengawasan melekat, serta tidak ragu memberikan saran perbaikan apabila terdapat tindakan penyelenggara yang tidak sesuai ketentuan. 

Melalui diskusi ini, Melpi berharap pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu ke depan dapat dilakukan lebih siap, terkoordinasi, dan berbasis pada kepastian hukum, sehingga potensi pelanggaran maupun sengketa dapat dicegah sejak awal.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU