Lompat ke isi utama

Berita

Menghadapi Putungsura, Bawaslu TTU Tingkatkan Kapasitas Pengawas Ad-hock

Dok: Humas Bawaslu TTU

Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU bersama peserta saat Rapat Penguatan Kapasitas Pengawasan Pemungutam dan Penghitungan Suara, bertempat di Aula Hotel Victory II Kefamenanu, Sabtu, (16/11/2024)

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan Rapat Penguatan Kapasitas Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara bagi Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di Aula Hotel Victory II Kefamenanu, Sabtu-Senin (16-18/11/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan Bawaslu Kabupaten TTU dengan mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTU, serta menghadirkan narasumber eksternal, Anggota KPU Kabupatem TTU, Erwina R. Atitus, S.Si dan Akademisi UNWIRA Kupang, Eusabius Separera Niron, S.IP. M.Ip. 

Ketua Bawaslu Kabupaten TTU,  Martinus Kolo, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk membekali Panwaslu Kecamatan sebagai persiapan pengawasan tahapan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara yang kurang 10 hari lagi.

 "Dalam pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilu harus cakap. Baik tingkat Panwascam, PKD maupun PTPS. Jangan gugup dan gagap misal terjadi permasalahan. Lakukan mitigasi dalam pengawasan, serta pastikan konsistensi KPPS dalam menyatakan sah tidaknya surat suara pada saat penghitungan suara", katanya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa materi yang diperoleh hari ini harus disampaikan kepada pengawas ad-hock secara komprehensif. 

“Materi yang didapat Panwas Kecamatan dalam kegiatan ini agar disampaikan secara utuh kepada PKD dan Pengawas TPS di Kecamatan masing-masing”, tegas Martinus. 

Dok. Humas Bawaslu TTU

Martinus mengakhiri dengan meminta kepada Panwascam se-Kabupaten TTU agar melakukan mitigasi sebagai upaya pencegahan pelanggaran maupun kesalahan.

Memasuki pemaparan materi dari narasumber, Erwina R. Atitus, S.Si., dalam paparannya menyampaikan empirik pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa hasil dari analisisnya seputar pemungutan dan penghitungan suara dari Pemilu maupun Pemilihan sebelumnya, titik kerawanan terjadinya masalah hampir sama.

"Sebetulnya kerawanan terjadi masalah pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara dari Pemilu maupun Pemilihan, itu hampir sama dengan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya hanya pengulangan saja”, papar Erwina

Sementara, Eusabius Separera Niron, S.IP. M.Ip., mengetengahkan materi mengenai Potret Permasalahan dan Langkah Mitigasi Dalam Tahap Pungut-Hitung Pilkada Serentak 2024.

"Terhadap titik-titik krusial pada saat pemungutan dan pengitungan suara, Pengawas TPS harus mengupayakan pencegahan terlebih dahulu dengan melakukan koordinasi dengan PKD dan KPPS secara berkala. Kemudian mengingatkan KPPS agar selalu cermat dalam melayani pemilih yang hadir di TPS”, urai Eusabius.   

Selain narasumber eksternal, kegiatan yang dihelat itu pun menghadirkan Narasumber internal yakni Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita H. P. Taus, SE. Anggota Bawaslu ini menyampaikan tentang pelanggaran Pemilihan pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , 

Pada kesempatan yang sama, juga oleh Koordinator Divis Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten TTU, Heppy Oktavia, S.Pd yang menyoroti dari sisi Identifikasi TPS Rawan Pada Pemilihan 2024.

Pelaksanaan kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi. Peserta cukup antusias mengikutinya yang dibuktikan dimana pada saat sesi diskusi banyak yang mengajukan pertanyaan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU