Lompat ke isi utama

Berita

Melpi M. Marpaung Menyampaikan Point-Point Penting Dalam Diskusi Terbatas

Dok: Humas Bawaslu TTU

Screenshot saat berlangsungnya kegiatan diskusi terbatas secara daring. Kamis (3/7/2025). 

 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan diskusi terbatas tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang dilaksanakan secara daring dengan narasumber berasal dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kamis (3/7/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan BDP yang kerap menjadi kendala dalam proses penanganan pelanggaran pemilu maupun pemilihan.

Anggota Bawaslu NTT/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H selaku Narasumber memaparkan sejumlah problematika yang dihadapi oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota terkait pengelolaan BDP.

Menurut Melpi, yang menjadi persoalan misalnya belum tersedianya tempat khusus penyimpanan BDP di setiap kabupaten/kota, Minimnya bimbingan teknis mengenai prosedur pengelolaan BDP, Tidak adanya anggaran operasional khusus yang diperuntukkan bagi pengelolaan BDP, Belum adanya pembaruan regulasi teknis, di mana hingga saat ini Bawaslu masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, serta tidak dimilikinya kewenangan menyita oleh Bawaslu, yang mengakibatkan BDP hanya diperoleh secara sukarela atau ditemukan langsung di lapangan.

Lanjut, Melpi, rekomendasi strategis untuk mengatasi persoalan tersebut, antara lain, mendesak adanya perubahan terhadap Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 agar lebih relevan dengan kebutuhan di lapangan, meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam hal pengelolaan BDP melalui pelatihan atau bimbingan teknis, penyediaan anggaran khusus untuk mendukung proses pengelolaan BDP, penyediaan ruang atau tempat penyimpanan khusus BDP di kantor Bawaslu kabupaten/kota, serta pemberian kewenangan penyitaan kepada Bawaslu, guna memperkuat posisi lembaga dalam proses penanganan pelanggaran.

Di akhir diskusi, Melpi menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai forum berbagi informasi, tetapi juga ruang untuk saling melengkapi dan memperkuat masukan, agar Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 19 Tahun 2018 dapat direvisi dan disesuaikan dengan tantangan aktual di lapangan. Dengan demikian, proses penanganan pelanggaran akan semakin efektif dan maksimal ke depannya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu Kabupaten TTU dalam memperkuat sistem kerja dan kesiapan menghadapi proses penanganan pelanggaran di masa mendatang, baik dalam tahapan pemilu maupun pemilihan. Selain menjadi forum berbagi permasalahan, diskusi ini juga diharapkan menghasilkan solusi dan kebijakan yang berpihak pada efektivitas kerja pengawasan pemilu di daerah.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU