Melalui MINGGAR, Bawaslu Se-NTT Perkuat Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilu TSM
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan setiap dua minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah peran Bawaslu dalam melakukan penanganan pelanggaran administratif Pemilu secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). MINGGAR kali ini menjadi istimewa karena diikuti dan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Puadi, S.Pd., M.M, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
Kegiatan ini juga melibatkan Abdul Asis, S.H sebagai penanggung jawab kegiatan, Bintang Andika Falah, S.H sebagai moderator, serta Frumensius Menti, S.H (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat) sebagai pemateri utama.
Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan para penanggap yakni Sebastianus Fernandez, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada), Yusti R. Karadji, S.Th (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat), dan Patje J. B. Tari, S.E (Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao). Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Puadi menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan yang bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pada masa non-tahapan.
Puadi menegaskan bahwa pemilu bukan sekadar prosedur untuk memilih pemimpin, tetapi merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat berjalan secara nyata dalam sistem demokrasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya ancaman terbesar terhadap integritas Pemilu sering kali tidak berasal dari pelanggaran kecil yang bersifat sporadis, melainkan dari pelanggaran yang dilakukan secara terorganisir, direncanakan, dan berdampak luas terhadap hasil Pemilu.
Oleh karena itu, Puadi memberikan sejumlah langkah strategis bagi Bawaslu di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam menangani pelanggaran administratif Pemilu secara TSM, antara lain: Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengawas pemilu, Penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Sentra Gakkumdu, Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), Pengembangan metode pembuktian yang lebih komprehensif dan Penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu
Menurutnya, langkah-langkah tersebut sangat penting untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak agar tetap demokratis, jujur, dan adil.
Kegiatan MINGGAR pada hari ini berlangsung dengan baik dan penuh antusiasme dari para peserta. Diskusi yang berkembang dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman terkait prosedur penerimaan laporan pelanggaran Pemilu serta mekanisme penanganannya.
Menutup sambutannya, Puadi memberikan refleksi kepada seluruh peserta kegiatan dengan menyampaikan bahwa:
"Pemilu yang jujur tidak ditentukan oleh jumlah suara yang dihitung, tetapi oleh keberanian Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang merusak integritas demokrasi."
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu TTU
Editor : Humas Bawaslu TTU