Martinus: Berita Acara Adalah Jantung Putusan Penyelesaian Sengketa
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Berita acara adalah jantung pembuatan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Hal ini ditegaskan Martinus Kolo, SE selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam sambutannya ketika membuka kegiatan Rapat Biasa Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Jumat (26/8/2022).
“Kegiatan hari ini kita lebih fokus kepada teknik pembuatan berita acara. Karena jantung dalam membuat putusan itu adalah berita acara. Tentu kita perlu menyiapkan diri untuk ini. Sebab kalau kita membuat putusan tanpa berita acara, ini juga tidak punya dasar. Tapi kalau berita acaranya ada, tentu tidak menyulitkan dalam membuat putusan. Sehingga dari kegiatan kita hari ini, semoga kita mendapatkan gambaran terkait dengan teknik pembuatan berita acara,” tegas Martinus dalam sambutannya.
Hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubag, serta Staf Bawaslu Kabupaten TTU. Sedangkan yang menjadi narasumber ialah Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU.
Selanjutnya dalam pemaparan materi, Martinus Kolo menguraikan teknik mediasi sengketa proses Pemilu. Ia menyoroti tugas mediator dalam melakukan mediasi terhadap para pihak yang bersengketa. “Tugas mediator itu, yang pertama menyiapkan suasana yang kondusif untuk pengambilan keputusan. Kedua, memperbaiki komunikasi di antara para pihak yang bersengketa. Ketiga, memfasilitasi negosiasi di antara kedua belah pihak. Keempat, mendorong tercapainya kesepakatan,” urainya.
Selanjutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU, Paulus Joko Sumantri, SH membawakan materi tentang teknik penyusunan berita acara penyelesaian sengketa proses Pemilu. “Untuk menyusun berita acara, penting untuk membuat catatan sidang. Selain itu perlu memperhatikan tata bahasa, seperti penggunaan kalimat langsung dan tidak langsung. Harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku. Jika menggunakan bahasa asing atau bahasa daerah, perlu diterjemahkan. Jangan menggunakan bahasa gaul,” pungkas Paulus.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU