Jaga Netralitas ASN Pada Pilkada, Bawaslu TTU Lakukan Rapat Pengawasan Partisipatif
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU-Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung secara serentak di tahun 2024. Oleh karena itu dalam mensukseskan hajatan dimaksud sangat dibutuhkan berbagai persiapan. Momentum tersebut dimanfaatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggandeng 24 Camat di wilayah Kabupaten TTU melaksanakan Rapat Pengawasan Partisipatif Netralitas Aparatur Sipil Negara menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)) tahun 2024. Selain itu hadir pula dari pihak Kepolisian Resor TTU, Kodim 1618 TTU, Kejaksaan Negeri TTU, Universitas Timor, Forum Kerukunan Umat Beragama TTU, serta Insan Pers. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, (9/11/2024), bertempat di Hotel Livero Kefamenanu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kerja sama pengawasan partisipatif menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang dihelat sehari itu juga merupakan bentuk pencegahan oleh Bawaslu TTU sehingga pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan yang berlaku selalu bersikap netral dalam hajatan Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE dalam sambutanya mengatakan bahwa, alasan netralnya ASN, TNI/POLRI dalam Pemilihan Serentak tahun 2024 adalah mencegah terjadinya konflik kepentingan. “Alasan yang mendasari ASN harus netral dalam pemilu maupun pemilihan, salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan”, katanya.
Lebih lanjut diuraikan Martinus bahwa netralitas ASN diperlukan dalam rangka menghindari mobilisasi fasilitas Negara, penyalahgunaan jabatan dalam mendukung pasangan calon tertentu pada Pilkada Serentak Tahun 2024. “Netralitas ASN diperlukan, guna memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara, atau penggunan jabatan dalam upaya mendukung peserta pemilihan tertentu di setiap tahapan pilkada tahun 2024”, urainya.
Bertindak sebagai Narasumber pada kegiatan itu adalah Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Bait Fay, S.Pt., M.Si dengan mengetengahkan materi mengenai Netralitas ASN dan Pengaturannya. Pemateri kedua adalah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helen P. Taus, SE dengan kajian mengenai Pengawasan Netralitas ASN, TNI, Polri pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam pemaparan materi, Sekretaris Daerah, Fransiskus Bait Fai, S.Pt., M.Si lebih menekankan pada pentingnya netralitas ASN dengan berpedoman pada regulasi atau norma hukum yang berlaku. “Mengapa ASN harus netral, yakni menjamin profesionalitas, pelayanan publik yang adil, menghindari penyalahgunaan jabatan, menghindari konflik kepentingan dan perpecahan, menghindari pemanfaatan fasilitas negara, dan birokrasi tetap profesional”, katanya.
Sementara pemateri kedua menguraikan dari aspek pengawasan. “Bicara konteks netralitas ASN, maka Bawaslu melakukan pengawasan, mulai dari kehadiran fisik, media masa maupun media online termasuk di dalamnya akun media sosial. Karena itu ASN dilarang berkampanye di media sosial, dilarang menghadiri deklarasi calon, dilarang ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, dilarang ikut sebagai peserta kampanye dengan mengenakan atribut ASN, dilarang menghadiri acara partai politik, dilarang membuat keputusan yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon, dilarang foto bersama pasangan calon dengan menggunakan simbol atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan”, urai Roswita.
Kegiatan diakhiri dengan pengucapan dan penandatanganan Ikrar Kesepakatan Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. (HUMAS BWS TTU).
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU