Inventarisasi Produk Hukum; Bawaslu TTU Paparkan Empat Catatan Kritis Perbawaslu Pengawasan Pencalonan
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Rapat Inventarisasi Produk Hukum Bawaslu Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Aula Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid (luring dan daring) dengan menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi serta jajaran Bawaslu dari 22 kabupaten/kota se-NTT. Kamis (10/9/2026)
Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da P. Sarmento, S.Si. Dalam sambutannya, Nonato menekankan pentingnya menghasilkan rekomendasi serta usulan konkret dari inventarisasi masalah hukum ini, agar tidak sekadar menjadi kegiatan formalitas semata. Nonato berharap forum ini mampu membedah dan memperkuat tata kelola hukum (legal governance) di lingkungan Bawaslu.
"Kita berharap dalam kegiatan ini output yang dihasilkan tidak hanya sekadar aktivitas formalistik semata. Melalui pembahasan mendalam terhadap pasal demi pasal, kita harapkan lahir rekomendasi, usul, dan saran yang jelas untuk perbaikan atau perubahan Perbawaslu ke depan," tutur Nonato saat membuka acara.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, SH, MH mengatakan hasil kompilasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota akan dikaji lebih lanjut di tingkat provinsi. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi usulan perbaikan resmi kepada Bawaslu RI maupun bahan laporan tahunan Divisi Hukum.
Sesi pemaparan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) turut diwarnai masukan konkret dari Bawaslu Kab/Kota, salah satunya disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten TTU melalui Anggota Bawaslu yang membidangi divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Heppy Oktavia, S.Pd. Bawaslu TTU menyoroti empat poin utama terkait perbaikan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yakni; 1). Akses Penuh pada Silon: Bawaslu TTU menyoroti terbatasnya akses pembacaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU bagi Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu TTU merekomendasikan agar Perbawaslu memberikan penegasan akses penuh terhadap data, dokumen, dan sistem Silon sejak tahap pengajuan hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). 2). Formulasi Pembulatan Kuota Keterwakilan Perempuan: Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023, Bawaslu TTU mengusulkan agar penghitungan 30% keterwakilan perempuan yang menghasilkan angka desimal secara tegas diatur untuk selalu dibulatkan ke atas di setiap daerah pemilihan (Dapil). 3). Antisipasi Caleg Perempuan yang Mengundurkan Diri/TMS: Untuk menjaga konsistensi kuota minimal keterwakilan 30% perempuan, Bawaslu TTU mendorong aturan kewajiban bagi partai politik untuk mengganti bakal calon perempuan yang Mengundurkan Diri atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja. 4). Standardisasi Tata Cara Pencegahan: Sejalan dengan paradigma Bawaslu Republik Indonesia yang lebih mengedepankan upaya proaktif pencegahan daripada penindakan, Bawaslu TTU merekomendasikan rincian standar tata cara pencegahan di dalam Perbawaslu, yang mencakup pemetaan kerawanan, penyiapan imbauan dan saran perbaikan, pemeriksaan akses data, hingga konsolidasi interaktif bersama para pemangku kepentingan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan serta diskusi hasil inventarisasi masalah yang dipandu oleh panitia dan diikuti secara aktif oleh seluruh peserta rapat dari kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU