Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Raker Sentra Gakkumdu, Bawaslu TTU Gandeng Panwascam

Dok. Humas Bawaslu TTU

Suasana pembukaan Rapat Kerja Sentra Gakkumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih di Aula Hotel Victory II Kefamenanu, Senin (8/5/2023). Foto: Dok. Bawaslu TTU

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Untuk memaksimalkan fungsi Sentra Gakkumdu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang sedang berlangsung saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten TTU menyelenggarakan kegiatan Rapat Kerja Sentra Gakkumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Victory II Kefamenanu, Senin (8/5/2023). Pihak yang menjadi peserta dalam kegiatan ini adalah Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTU, yang berjumlah 24 orang. Sedangkan yang bertindak sebagai narasumber adalah Hendrik Tiip, SH selaku Kasi Intelijen Kejari TTU, Djoni Boro, SH selaku Kasat Reskrim Polres TTU, serta Roswita Helen P. Taus, SE selaku Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten TTU.

Dalam arahan saat pembukaan, Martinus Kolo, SE selaku Ketua Bawaslu Kabupaten TTU menjelaskan maksud pelaksanaan kegiatan ini. “Bawaslu Kabupaten TTU memandang perlu mengundang Panwascam untuk kita bersama-sama mendiskusikan tahapan yang sedang berlangsung saat ini, yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Karena tahapan ini bisa saja berpotensi terjadi tindak pidana Pemilu. Sehingga kita menghadirkan narasumber dari Sentra Gakkumdu Kabupaten TTU, agar dapat dibahas bersama potensi tindak pidana Pemilu pada tahapan ini,” jelasnya.

Kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi. Djoni Boro menegaskan tentang tindak pidana Pemilu yang berpotensi terjadi pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. “Selama tahapan ini tindak pidana Pemilu yang berpotensi terjadi diatur dalam Pasal 488, Pasal 489, Pasal 511, Pasal 512, Pasal 513, Pasal 543, Pasal 544, Pasal 545, dan Pasal 550 Undang-Undang Pemilu. Ancaman pidana dari Pasal-pasal tersebut mulai dari 6 bulan sampai 6 tahun penjara dan denda mulai dari 6 hingga 72 juta rupiah. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, agar jelas fokus pencegahan pada tahapan ini,” tegas Djoni.

Narasumber berikutnya, Hendrik Tiip menguraikan penuntutan tindak pidana Pemilu. “Penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, terdiri atas keterangan saksi/korban, keterangan ahli, surat, petunjuk, informasi elektronik/dokumen elektronik, dan keterangan terdakwa. Dalam hukum pembuktian, keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara didasarkan pada alat bukti yang sah. Sebab dari pembuktian tersebut dihasilkan fakta hukum,” urainya.

Selanjutnya, Roswita Helen P. Taus mengulas tentang pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih “Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.”

Roswita kemudian melanjutkan. “Dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu, hasil pengawasan wajib dituangkan dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan). Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, maka yang dilakukan adalah membuat Saran Perbaikan. Namun dalam hal Saran Perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran tersebut sebagai Temuan,” pungkasnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU