Lompat ke isi utama

Berita

Finalisasi Pembuatan Artikel Penanganan Pelanggaran Dan Laporan Sentra Gakkumdu, Bawaslu TTU Ikut Secara Daring.

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar rapat teknis Rapat Teknis Finalisasi Pembuatan Artikel Penanganan Pelanggaran Dan Laporan Sentra Gakkumdu Kab/Kota secara daring, Jumat (10/10/2025).

 

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Rapat Biasa Finalisasi Pembuatan Artikel Penanganan Pelanggaran Dan Laporan Sentra Gakkumdu Kab/Kota yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (10/10/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sejauh mana progres penulisan artikel Penanganan Pelanggaran dan juga penyusunan laporan Sentra Gakumdu Awards Tahun 2025 yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, mengingat hari ini merupakan hari terakhir penyampaian artikel Penanganan Pelanggaran ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peserta yang hadir adalah Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan staf yang membidangi penanganan pelanggaran serta yang tergabung dalam Kelompok Kerja Sentra Gakkumdu Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. selaku Anggota Bawaslu NTT/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dalam sambutannya saat membuka kegiatan, “Menekankan bahwa dalam menulis artikel Penanganan Pelanggaran dan penyusunan laporan Sentra Gakkumdu awards, harus sesuai dengan fakta pelaksanaan pada tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di masing-masing wilayah kerjanya serta menyesuaikan dengan dokumentasi kegiatan yang sudah dilaksanakan sebagai bukti untuk penyusunan Laporan Sentra Gakkumdu Awards Tahun 2025”.

Lanjut Melpi, siapapun berpeluang memenangkan Sentra Gakkumdu Award Tahun 2025 ini tergantung substantif dari laporan yang sudah dibuat. Melpi juga menekankan dalam penyusunan laporan Sentra Gakkumdu Awards jangan terlalu normatif tetapi lebih ke substantif pelaksanaan Sentra Gakkumdu pada Tahapan Pemilihan Tahun 2024.

Selain itu, lampiran laporan yang dimasukan berupa hasil tangkapan layar percakapan grup WA (sentra gakkumdu), Absen kehadiran dari kelompok kerja Sentra Gakkumdu, Foto dokumentasi kegiatan yang sudah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kab/Kota dan juga bisa melampirkan link video yang sudah pernah diupload di media sosial, laporan tersebut jika sudah selesai bisa dikirim via link google drive tidak perlu menunggu sampai batas waktu penyampaian yakni Senin, 13 Oktober 2025”, Ujarnya.

Di akhir kegiatan Melpi juga menyampaikan sekaligus menutup kegiatan agar “Memastikan tugas dan kewajiban di sampaikan sesuai dengan waktu yang telah di sepakati sebelumnya, dan yang mengerjakan laporan agar disampaikan terlebih dahulu ke Pimpinan atau Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sehingga jika ada perbaikan dapat diketahui bersama sebelum dikirimkan ke Bawaslu NTT".

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU