Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi MINGGAR, Melpi: Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu Wewenang Bawaslu RI

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota secara Dalam Jaringan (Daring), Senin (9/6/2026). (Foto : Humas BWS TTU).

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) bertajuk Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang pesertanya berasal dari seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (PPPSH), bersama staf di 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT. Tema yang diangkat dalam Minggar kali ini adalah “Tahapan Perencanaan Program dan Anggaran Pemilu”, yang menjadi fokus penting dalam memastikan pengawasan pemilu berjalan efektif, terarah, dan akuntabel.

Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Melpi Minalriang Marpaung, S.T., S.H., M.H., ketika membuka kegiatan mengatakan salah satu tahapan yang paling krusial adalah program dan anggaran. Memang sesuai kewenangan yang menyusun anggaran adalah Bawaslu Republik Indonesia. Sementara tingkatan Bawaslu yang di bawah menjadi eksekutornya. “Kewenangan dalam menyusun anggaran pemilu adalah Bawaslu Republik Indonesia, sementara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan pengguna atau pelaksana dari anggaran yang telah disusunnya”, kata Melpi. 

Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, James Welem Ratu, S.Pd. pada kesempatan itu sekaligus bertindak sebagai pemantik diskusi menjelaskan bahwa tahapan perencanaan merupakan fondasi awal dari seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. “Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pemilu, diperlukan pengawasan sejak tahapan awal, termasuk pada tahapan perencanaan program dan anggaran”, jelasnya.

Lebih lanjut dibeberkan James, “Kesalahan pada tahap ini dapat berdampak pada keterlambatan tahapan pemilu, ketidakefisienan penggunaan anggaran, ketidaksiapan penyelenggara, dan menurunnya kualitas layanan kepada peserta pemilu dan pemilih”.

Adapun yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karadji, S.Th., sementara yang menjadi penanggap berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje Jonsens B. Tari, SE., Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani, S.H., serta Anggota Bawaslu Kota Kupang, Leonardus Lian Liwun.

Ketika dalam pemaparan materinya, Yusti Rambu Karadji, S.Th. lebih menekankan pada potensi dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang bisa terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun program, jadwal, tahapan maupun aturan teknis lainnya tidak patuh pada prosedur hukum, serta secara kode etik dalam mendesain program dan anggaran diintervensi pihak tertentu”, urainya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi yang hangat dan penuh semangat. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU