Lompat ke isi utama

Berita

Bincang Penyelesaian Sengketa, Pesan Nita Wake: Perlu Adanya Inovasi Kegiatan

Dok. Humas BWS TTU

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Roswita Helen P. Taus, S.E. saat menyampaikan rencana kegiatan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten TTU dalam kegiatan bincang-bincang penyelesaian sengketa proses pemilu Bawaslu Provinsi NTT secara daring

Kefamenanu-Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan bincang-bincang penyelesaian sengketa proses yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin 16/06/2025.

 

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se provinsi-NTT sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan koordinasi antarwilayah dalam rangka penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Magdalena Yuanita Wake, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, menekankan pentingnya inovasi dalam pelaksanaan kegiatan penyelesaian sengketa di tiap kabupaten/kota.

 

“Setiap kabupaten/kota harus mampu melakukan inovasi kegiatan penyelesaian sengketa, tidak boleh hanya terpaku pada pola yang lama. Ini penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran,” ujar Magdalena.

 

Sebagai bagian dari diskusi interaktif tersebut, setiap Bawaslu kabupaten/kota juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan rencana kerja serta berbagai inovasi yang akan diterapkan di wilayah masing-masing. Hal ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan strategi untuk mengatasi tantangan yang berbeda-beda di setiap daerah, sekaligus mendorong tumbuhnya pendekatan yang lebih kontekstual dan solutif.

 

Sementara itu, Roswita H. P. Taus, anggota Bawaslu TTU, menyampaikan bahwa Bawaslu TTU telah merancang sejumlah kegiatan untuk memperkuat kesiapan menghadapi potensi sengketa. “Kami telah merencanakan kegiatan penyelesaian sengketa pada bulan Juli 2025 mendatang. Namun, pelaksanaannya masih menunggu alokasi anggaran yang sedang dalam proses,” jelas Roswita.

 

Roswita juga menambahkan bahwa Bawaslu TTU akan melakukan kunjungan ke partai politik di wilayah Kabupaten TTU. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan sengketa proses, serta membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif menjelang tahapan krusial Pemilu dan Pemilihan.

 

Selain itu, koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU juga akan dilakukan, khususnya terkait aturan teknis pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, agar terdapat kesamaan persepsi dan pemahaman dalam menafsirkan regulasi serta menyelesaikan persoalan-persoalan teknis yang berpotensi menjadi sengketa.

 

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memanfaatkan masa non-tahapan periode jeda sebelum tahapan resmi Pemilu dan Pemilihan dimulai. Masa ini dinilai sangat strategis untuk memantapkan persiapan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia, dalam menghadapi potensi sengketa proses ke depan. Penguatan kapasitas, penyusunan strategi, serta pelaksanaan simulasi atau diskusi tematik dapat lebih optimal dilakukan di masa ini, agar Bawaslu di semua tingkatan siap secara teknis dan substantif ketika sengketa benar-benar terjadi.

 

Dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kapasitas sejak dini, Bawaslu se provinsi-NTT, termasuk Bawaslu TTU, terus berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang adil, demokratis, dan berintegritas. Humas BWS TTU

Penulis : Humas Bawaslu TTU

Foto: Humas Bawaslu TTU