Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kelompok Tani Neken Desa Oenino

Dok: Humas Bawaslu TTU

Saat berlangsungnya Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Kelompok Tani Neken 1 di Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Jumat (16/10/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama Kelompok Tani Neken 1 di Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Jumat (16/10/2026). 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya proses demokrasi demi terwujudnya pemilu dan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

​Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, S.E., pada kesempatan itu menyampaikan bahwa peran Bawaslu sangat penting sebagai lembaga pengawas dan penegak keadilan dalam proses pemilu. Namun, mengingat luasnya cakupan tugas Bawaslu, keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan.

​"Tugas Bawaslu sangat luas terutama mengawasi peserta pemilu, penyelenggara, aparatur, hingga masyarakat. Kami hadir untuk memastikan proses berjalan lurus, misalnya jika ada kesalahan rekapitulasi dapat segera dikoreksi. Kami juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi politik uang, karena penerima maupun pemberi dapat dikenakan sanksi pidana. Jangan sampai mengorbankan integritas hanya demi kesenangan sesaat," tegas Martinus.

​Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu TTU, Heppy Oktavia, S.Pd menjelaskan bahwa keterbatasan personil pengawas di tingkat kabupaten hingga TPS menjadi kendala. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari pengawas partisipatif.

​"Pengawas partisipatif artinya kita bersama-sama mengawasi pemilu dan pilkada. Jumlah pengawas kami terbatas, sehingga mata dan telinga masyarakat sangat penting untuk membantu kami," ujar Heppy.

​Dalam pemaparannya, Heppy membagikan beberapa langkah nyata yang dapat dilakukan oleh warga diantaranya; Memastikan Pemilih Memiliki KTP-el: Sebagai syarat utama menyalurkan hak pilih di TPS; Tidak Golput: Menggunakan hak pilih secara bijak dan datang ke TPS saat hari pemungutan suara; Mengawasi Bersama: Turut memantau proses di TPS, seperti saat penghitungan suara; Menjaga Kedamaian & Persatuan: Tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong (hoaks) atau upaya provokasi. Serta Keaktifan di Masa Nontahapan: Menginformasikan perubahan data pemilih, seperti anggota keluarga yang telah meninggal dunia dengan melengkapi surat keterangan kematian di desa, serta mendorong keluarga atau tetangga yang telah berusia 17 tahun untuk merekam KTP-el. 

Antusiasme warga terlihat dalam sesi diskusi. Maria Goreti Tnome, salah satu warga Desa Oenino, mengapresiasi imbauan dan peringatan yang disampaikan Bawaslu TTU. 

"Ini menjadi peringatan (warning) yang sangat penting bagi kami. Jangan sampai kita tergiur uang yang nilainya tidak seberapa, tetapi harus berhadapan dengan hukum. Harga diri kita jauh lebih berharga," ungkap Maria. 

Melalui kegiatan ini, Bawaslu TTU berharap kesadaran demokrasi masyarakat semakin meningkat sehingga dapat menciptakan iklim pemilu yang bersih, aman, dan berintegritas. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU