Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Siap Mengawasi Verifikasi Faktual Peserta Pemilu

Dok. Humas Bawaslu TTU

Suasana kegiatan Rapat Kerja Teknis Potensi Pelanggaran Sub Tahapan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu, Sabtu (15/10/2022). Foto: Dok. Bawaslu Kabupaten TTU.

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Memasuki sub tahapan verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Potensi Pelanggaran Sub Tahapan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Sabtu (15/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten TTU, meliputi Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, Kasubag, serta Staf. Sementara itu yang menjadi narasumber ialah Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE serta Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helen P. Taus, SE.

Martinus Kolo dalam sambutannya saat pembukaan menjelaskan tujuan pelaksanaan kegiatan. “Rapat hari ini sebagai persiapan sebelum melakukan pengawasan verifikasi faktual. Sehingga ketika turun mengawasi, kita sudah tahu apa yang harus dilakukan. Serta mampu melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada sub tahapan verifikasi faktual, agar dapat diupayakan langkah pencegahan,” jelas Martinus.

Setelah pembukaan, kegiatan berlanjut dengan sesi pemaparan materi. Narasumber pertama, Roswita Helen P. Taus dalam materinya menguraikan berbagai potensi pelanggaran pada sub tahapan verifikasi faktual. “Potensi pelanggaran pada sub tahapan verifikasi faktual ini antara lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) anggota Parpol tidak sesuai antara Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan KTP-El/Kartu Keluarga dan KTA, namun dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota menyatakan Tidak Memenuhi Syarat pengurus partai politik yang seharusnya status yang bersangkutan Belum Memenuhi Syarat. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota tidak menyampaikan data keanggotaan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat kepada partai politik untuk diperbaiki saat verifikasi faktual perbaikan. Kemudian, KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan verifikasi faktual kantor dan kepengurusan partai politik sesuai dengan tata cara yang diatur,” urainya.

Roswita melanjutkan potensi pelanggaran lainnya. “KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan verifikasi faktual keanggotaan sesuai dengan tata cara yang diatur. Kemudian, KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat. Selanjutnya, SIPOL tidak dapat diakses oleh partai politik maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Serta, KPU Kabupaten/Kota tidak menggunakan Formulir yang diatur dalam lampiran Peraturan KPU. Kurang lebih seperti itu potensi pelanggaran yang menjadi atensi kita ketika melaksanakan pengawasan sub tahapan verifikasi faktual,” lanjut Roswita.

Materi berlanjut dengan narasumber Martinus Kolo, yang memaparkan teknik pengawasan sub tahapan verifikasi faktual. “Dalam melakukan pengawasan verifikasi faktual, sebagai pengawas Pemilu harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal. Seluruh proses verifikasi faktual agar dicatat dan didokumentasikan secara lengkap, dalam bentuk foto maupun video. Jika terjadi hal-hal di luar regulasi, dahulukan upaya pencegahan. Namun apabila pencegahan tidak diindahkan, dicatat dalam Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) dan Alat Kerja, sehingga jika terjadi dugaan pelanggaran maupun sengketa, sudah terdokumentasi dengan lengkap uraian kronologisnya dalam dua dokumen tersebut,” pungkasnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU