Bawaslu TTU Mengikuti Sharing Session Sengketa Proses Pilkada
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Reboan Sharing Session Sengketa Proses Pada Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 tentang “Studi Kasus Sengketa Paslon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Jember dan Sengketa Paslon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Sikka” secara daring, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diinisiasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Peserta dalam kegiatan ini adalah Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur dan NTT. Sementara yang menjadi narasumber adalah dua orang. Pertama, Anggota/Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Sikka, Yohanes Ariski, yang membawakan materi bertajuk Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. Kedua, Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Jember, Ummul Mu’minat, yang menyajikan materi berjudul Sengketa Pilkada Jember 2024: Putusan Bawaslu; Analisis Perkara KPU vs. Kandidat Perseorangan.
Dalam kegiatan ini pengantar disampaikan oleh Rusmifahrizal Rustam selaku Anggota/Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Magdalena Yuanita Wake selaku Anggota/Kordiv HPS Bawaslu Provinsi NTT. Rusmifahrizal dalam pengantarnya sekaligus membuka kegiatan menjelaskan bahwa tujuan kegiatan adalah membahas kembali seluruh pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur.
“Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membahas seluruh pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang ditangani Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur. Kali ini kita berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi NTT untuk membahas penyelesaian sengketa proses Pemilihan tahun 2024 yang berlangsung di Bawaslu Kabupaten Sikka di NTT dan di Bawaslu Kabupaten Jember di Jawa Timur,” jelasnya.
Magdalena Yuanita Wake dalam pengantarnya berujar tentang peran Bawaslu Provinsi NTT dalam memastikan Bawaslu Kabupaten Sikka menjalankan fungsi penyelesaian sengketa sesuai regulasi. “Pada Pemilihan tahun 2024 silam, kami di Bawaslu Provinsi NTT selalu berupaya memastikan penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang dijalankan Bawaslu Kabupaten Sikka benar-benar sesuai peraturan yang berlaku. Mulai dari Undang-Undang Pemilihan, Peraturan KPU yang mengatur tentang tahapan Pemilihan yang disengketakan, hingga Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilihan. Agar mereka menganalisis, mengkaji, dan memutuskan permohonan sengketa proses Pemilihan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Nita.
Pemaparan materi pertama, disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Sikka. Yohanes Ariski memaparkan ihwal hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap data pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang menjadi pangkal sengketa. “Hasil verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Sikka pada tanggal 18 Juni 2024 adalah Bakal Pasangan Calon Bupati Sikka atas nama Ekon Bernadus Ratu dan Albertus Ben Bao tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal yang dipersyaratkan sebanyak 24.423 orang. Jumlah dukungan mereka berdasarkan hasil verifikasi hanya 15.945. Ini yang menjadi pokok perkara, yang dilakukan penyelesaian sengketa oleh Bawaslu Kabupaten Sikka, mulai dari musyawarah terbuka hingga musyawarah tertutup, yang berakhir dengan pembacaan putusan pada tanggal 9 Juli 2024,” paparnya.
Kesempatan kedua, Ummul Mu’minat, menguraikan perihal sengketa proses Pemilihan yang ditangani Bawaslu Kabupaten Jember pada Pemilihan tahun 2024. “Sengketa proses pada Pemilihan Bupati Jember tahun 2024 terjadi antara Bakal Pasangan Calon atas nama M. Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita melawan KPU Kabupaten Jember, berpusar pada ditolaknya dokumen syarat dukungan karena gagal terunggah penuh di Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada batas waktu. Sehingga tidak memenuhi syarat minimum dukungan sebanyak 167.856 orang. Sementara yang berhasil diunggah ke SILON sebanyak 166.032, yang mana terdapat kekurangan sebanyak 1.824 dukungan, dan berakibat pada status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Bakal Pasangan Calon dimaksud. Ini yang kemudian disengketakan ke Bawaslu Kabupaten Jember, yang setelah melalui musyawarah tertutup hingga musyawarah terbuka, berakhir dengan putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” urai Ummul.
Pada sesi selanjutnya, terpantau para peserta begitu antusias, baik dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Timur maupun NTT. Diskusi seputar proses penyelesaian sengketa proses Pemilihan hingga substansi persoalan yang menjadi objek sengketa proses menjadi pembahasan dalam sesi ini, dan menjadi bahan masukan melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Provinsi NTT untuk diteruskan ke Bawaslu RI demi penyempurnaan regulasi Pemilu dan Pemilihan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor : Humas Bawaslu TTU