Bawaslu TTU Mengikuti Diskursus Hukum Edisi 4
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan diskursus hukum edisi keempat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan 2024, rabu (1/10/2025).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA, Peserta pada kegiatan ini adalah Koordinator Divisi (koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) dan staf hukum 22 Kabupaten/Kota se Provinsi NTT. Kegiatan ini diselenggarakan oleh divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT dan dipimpin oleh Magdalena Yuanita Wake, SH, MH selaku koordiv HPS.
“Hari ini sesi keempat dari diskursus hukum membaca ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati lokus di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang kemarin ada sengketa 2024 yang di hadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang berproses di MK,” ujar Nita dalam sambutannya.
Ada 3 Narasumber pada kegiatan diskursus hukum edisi keempat yaitu anggota Bawaslu Kabupaten Sikka, Muhajir Latif, S.Pd; anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Muhamad Hamka dan anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Agusalim Nama Raga, SE.
Muhajir Latif, S.Pd memaparkan materi terkait sengketa Pilkada Sikka Tahun 2024 dan dalam pemaparan materinya menyinggung terkait kendala yang dihadapi Bawaslu Sikka dalam menghadapi sengketa Pilkada di MK yaitu keterbatasan waktu; kesiapan data dan dokumen; keterbatasan SDM dan juga keterbatasan anggaran.
“Catatan reflektif yang tentu saja sangat penting sebagai bahan evaluasi bagi kualitas pengawasan Bawaslu, khususnya Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat adalah sumber daya pengawas adhoc yang terbatas dan juga pengarsipan dokumen dari jajaran adhoc yang belum tertata dengan baik,” kata Koordiv HPPH Bawaslu Manggarai Barat, Muhamad Hamka dalam materinya terkait sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024.
Sedangkan Agusalim Nama Raga, SE yang merupakan Koordiv HPPH Bawaslu Flores Timur memaparkan materi terkait perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU