Bawaslu TTU Membuka Pendaftaran Pengawas TPS
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU-Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan serentak tahun 2024 untuk seluruh TPS di wilayah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi di umumkan pada hari ini, Rabu, (12/9/2024).
Perekrutan ini dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada setiap kecamatan, mulai tanggal 12 September – 28 September 2024.
Secara garis besar syarat sebagai Pengawas TPS yakni Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPD atau DPRD sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
Pendaftaran dan Penerimaan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari calon pengawas TPS di Sekretariat Panwascam pada setiap kecamatan.
Berkas yang diajukan, oleh panitia rekruitmen akan memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran saat penyerahan berkas pendaftaran dan apabila berkas pendaftaran tidak lengkap maka panitia rekruitmen mengembalikan berkas pendaftaran untuk dilengkapi.
Untuk informasi lebih lengkap terhadap dokumen syarat pendaftaran dapat diperoleh pada sekretariat Panwacam masing-masing kecamatan.
Pemeriksaan kelengkapan berkas yang dinyatakan lengkap akan diberikan salinan checklist daftar isian kelengkapan berkas administrasi sebagai bukti pendaftaran.
Pelaksanaan test selanjutnya yakni wawancara terhadap peserta yang telah melakukan pendaftaran dan dinyatakan lengkap dan absah dokumennya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU