Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Lakukan Uji Petik PDPB Triwulan III Di Dua Kelurahan

Dok: Humas Bawaslu TTU

Saat Bawaslu TTU lakukan Uji Petik PDPB Triwulan III di Kelurahan Kefamenanu Utara, Kamis, (13/08/2026).

KEFAMENANU, BAWASLU TTU — Dalam rangka menjaga akurasi dan keandalan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan uji petik pengawasan secara langsung di 2 (dua) Kelurahan yaitu Kelurahan Kefamenanu Tengah dan Kelurahan Kefamenanu Utara, pada Kamis, (13/08/2026).

Tujuan uji petik yakni untuk mencocokkan data administrasi pemilih dengan fakta kependudukan  riil di lapangan. Pengawasan langsung dilakukan oleh dua Anggota Bawaslu TTU, Roswita Helen P. Taus, SE dan Heppy Oktavia, S.Pd. Berdasarkan penelusuran serta verifikasi faktual dokumen kependudukan, Bawaslu menemukan sejumlah dinamika data kependudukan. Di Kelurahan Kefamenanu Tengah, tim mencatat ada warga pemilih yang melakukan perpindahan domisili. Sementara itu, di Kelurahan Kefamenanu Utara, Bawaslu TTU mencatat ada pemilih yang telah meninggal dunia serta warga yang berpindah domisili, baik antar kelurahan maupun keluar daerah. 

Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi dokumen kependudukan di Kelurahan Kefamenanu Utara, Bawaslu TTU mencatat sebanyak 4 orang pemilih dinyatakan telah meninggal dunia. Selain itu, terdata 4 orang pemilih (termasuk anggota keluarga) yang melakukan perpindahan domisili keluar dari wilayah Kelurahan Kefamenanu Utara, yang terdiri dari 2 pemilih berpindah keluar daerah/kabupaten dan 2 pemilih berpindah antar kelurahan dalam wilayah Kecamatan Kota Kefamenanu. 

Di sela-sela kegiatan pengawasan, Anggota Bawaslu TTU, Heppy Oktavia, S.Pd. menegaskan bahwa uji petik ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu TTU dalam memastikan setiap dinamika data kependudukan baik pemilih yang telah meninggal dunia maupun yang berpindah domisili tercatat secara presisi dan terverifikasi dengan bukti otentik. Hal tersebut dinilai sangat krusial agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah timbulnya data pemilih ganda atau tidak memenuhi syarat pada pemilu mendatang. 

Seluruh temuan hasil uji petik beserta dokumen pendukung dari pihak kelurahan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu TTU dalam bentuk masukan serta imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU, demi menjamin tersusunnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan terlindungi hak pilihnya. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU