Bawaslu TTU Lakukan Rapat Inventarisasi Produk Hukum Tahun 2025
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan kegiatan Rapat Inventarisasi Produk Hukum tingkat Bawaslu Kabupaten TTU tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU Rabu, (15/10/2025).
Kegiatan ini melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu TTU, para pejabat struktural serta seluruh staf Bawaslu TTU.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu TTU. Martinus dalam sambuatannya mengatakan tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawasan Pemilu/Pemilihan melalui pendataan, penataan, dan pemutakhiran seluruh produk hukum yang dimiliki Bawaslu Kabupaten TTU. Selain itu melalui kegiatan ini, Bawaslu TTU dapat mengetahui secara jelas jumlah, jenis, dan status seluruh produk hukum yang pernah diterbitkan, memastikan seluruh produk hukum tersebut terdokumentasi dengan baik, tidak tumpang tindih, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyediakan dasar hukum yang kuat untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta menjadikan momentum ini sebagai dasar bagi pembaruan, penyempurnaan, atau penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan Pemilu untuk masa yang akan datang.
Lanjut Martinus, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam inventarisasi produk hukum di antaranya mengenai proses pelaksanaannya, dan produk hukum apa saja yang sudah diinventarisasi untuk kepentingan publikasi.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di kegiatan ini yakni apakah inventarisasi produk hukum sudah berjalan dengan baik atau belum, produk hukum apa saja yang harus diperbaiki dalam inventarisasi untuk kemudian dipublikasikan. Kalau memang dalam proses inventarisasi selama ini ada yang belum maksimal, maka perlu dibenahi sehingga makin hari inventarisasi semakin baik,” kata Martinus.
Untuk diketahui bahwa narasumber dalam kegiatan tersebut dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., dengan materi Kajian Produk Hukum Pengawasan Pemilu. Ketika memaparkan materinya Yuanita mengatakan bahwa Inventarisasi produk hukum sangat penting bagi Bawaslu, karena Bawaslu merupakan lembaga yang secara langsung menjadi pelakunya.
“Inventarisasi produk hukum sangat penting bagi Bawaslu untuk dilakukan, karena Bawaslu adalah lembaga yang secara langsung ikut dalam menjalakannya,” katanya. Pelaksanaan kegiatan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU