Bawaslu TTU Ikuti Rapat Teknis Penerimaan Laporan dan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti rapat biasa penanganan pelanggaran yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (18/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka internalisasi mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dan penyusunan kajian awal. Peserta yang hadir adalah Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan staf yang membidangi penanganan pelanggaran Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT dalam sambutannya saat membuka kegiatan, “Menekankan bahwa kegiatan hari ini merupakan rapat biasa yang didesain oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Dan Informasi. Ia menegaskan bahwa konsep penerimaan laporan bukan hanya menjadi tanggung jawab staf Penanganan Pelanggaran saja melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama semua Divisi”.
Lanjut Nonato, ke depan Bawaslu akan menerapkan sistem piket penerimaan laporan yang tidak hanya melibatkan divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), tetapi juga divisi Sumber Daya Manusia (SDM). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki kapasitas dan pemahaman yang sama dalam menerima laporan, Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam kegiatan kelembagaan, seperti pendidikan politik baik yang bersumber dari anggaran maupun non-anggaran, untuk membangun kesadaran politik di kalangan masyarakat.
Selain itu, akan ada kegiatan penguatan kelembagaan dengan narasumber dari Jakarta, serta replikasi kegiatan tersebut ditingkat kabupaten/kota dan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan juga akan terus dilakukan, bahkan setelah rapat pleno untuk memastikan bahwa tidak ada catatan yang terlewat dari hasil pengawasan”, Ujarnya.
Rapat ini juga menghadirkan 2 (dua) orang narasumber internal Bawaslu Provinsi NTT yakni Staf Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Redemtus Yadi P. Pangkur, S.H. yang membawakan materi pertama terkait dengan mekanisme penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kemudian dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Paulus F. I Bogar, S.H. terkait dengan penyusunan kajian awal berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu NTT/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. berharap kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota tidak ada lagi fenomena takut dalam menerima laporan pelanggaran dan apabila dalam laporan pelanggaran terdapat beberapa terlapor maka semuanya harus diperiksa, Ujarnya
Di akhir kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi NTT/Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Amrunur Muh. Darwan, S.Si. menyampaikan sekaligus menutup kegiatan “Berharap kita terus melakukan kajian untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada kita semua dan juga perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta tetap semangat dalam menjalankan tugas kita masing-masing di Provinsi maupun di kabupaten dan kota".
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU