Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Ikuti Kegiatan MINGGAR Edisi XVIII

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Kegiatan Minggar Edisi XVIII dengan tema Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu, Rabu (28/10/2026).

 

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVIII yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (28/10/2026). 

Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provins Nusa Tenggara Timur.

Tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu, Kegiatan ini dibuka oleh Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT dengan melibatkan Paulus F. I. Bogar, S.H. sebagai penanggung jawab kegiatan, Matilda Lumuntris Sudirman, S.Sos. sebagai Fasilitator, Chindy N. P. Bondi, S.H., M.H. sebagai moderator, serta Yohanis Landi, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Timur) sebagai pemateri utama.

Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan para penanggap yakni Marselina Lorensia, M.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai), Yohanes Ariski, S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka), dan Roos Linda Rambu Lodji (Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah). Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengawasan rekapitulasi hasil Pemilu bertujuan untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan ketentuan, mencegah dan menindak pelanggaran secara tepat dan berkeadilan, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

Lebih lanjut, Melpi juga menyampaikan bahwa pengawasan rekapitulasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perbedaan data antara dokumen fisik dan aplikasi Sirekap, kendala jaringan, kesalahan prosedur dan administrasi, serta keterbatasan sumber daya pengawas. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat, akurat, dan transparan menjadi kunci untuk menjamin kebenaran dan keadilan hasil Pemilu serta melindungi hak-hak peserta Pemilu, ujarnya.

Yohanis Landi, S.H. selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur, dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penyelesaian keberatan, dengan memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yohanis menjelaskan bahwa proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan secara berjenjang, sehingga setiap tahapan memerlukan pengawasan yang cermat untuk memastikan kesesuaian antara data hasil penghitungan suara dan dokumen pendukung. Pengawasan tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang dapat memengaruhi keakuratan hasil rekapitulasi serta merugikan hak peserta Pemilu.

Lebih lanjut, Yohanis juga menguraikan sejumlah potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam proses rekapitulasi, di antaranya perubahan angka perolehan suara, manipulasi dokumen, kesalahan input data, serta ketidaksesuaian antara dokumen fisik dan data dalam aplikasi Sirekap. Selain itu, potensi intimidasi dan intervensi terhadap penyelenggara Pemilu juga menjadi perhatian yang perlu diantisipasi melalui pengawasan yang optimal dan penegakan aturan secara konsisten.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan rekapitulasi juga menghadapi berbagai tantangan, seperti kondisi geografis wilayah, keterbatasan jaringan komunikasi, keterbatasan kemampuan literasi digital, serta beban kerja yang tinggi. Kondisi tersebut dapat memengaruhi efektivitas koordinasi, proses verifikasi data, dan penyampaian laporan hasil pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemetaan kerawanan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pelibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Sebagai upaya memperkuat efektivitas pengawasan, Yohanis menekankan pentingnya dokumentasi dan pelaporan yang lengkap, akurat, serta sistematis melalui Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dimuat dalam Formulir Model A Pengawasan. Dokumentasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mencatat setiap peristiwa secara kronologis, termasuk waktu kejadian, uraian peristiwa, dan pihak-pihak yang terlibat. Dengan pengawasan yang terencana, koordinasi yang baik, serta dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, diharapkan integritas proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dapat terus terjaga, ujarnya.

Kegiatan MINGGAR Edisi XVIII pada hari ini berlangsung dengan baik dan penuh antusias dari para peserta terlebih dari ketiga penanggap yang dihadirkan dalam diskusi ini untuk berbagi pengalaman terkait dinamika dilapangan pada saat tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu di daerahnya masing-masing.

Menutup kegiatan ini, Melpi menyampaikan harapannya agar seluruh jajaran pengawas Pemilu semakin memahami pentingnya pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara aplikasi penginputan data yang dimiliki Bawaslu dan tim pengawas pada masa pemungutan dan penghitungan suara, sehingga setelah proses rekapitulasi selesai, data yang dimiliki dapat selaras dan akurat. Selain itu, koordinasi dan kolaborasi antardivisi perlu terus diperkuat untuk memastikan ketersediaan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU