Bawaslu TTU Ikuti Kegiatan MINGGAR Edisi XVI
|
Kefamenanu - Bawaslu TTU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XVI yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, (30/9/2026).
Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan setiap 2 (dua) minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah Tahapan Masa Tenang Pada Pemilu. Kegiatan ini dibuka oleh Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. selaku Anggota Bawaslu Provinsi NTT dengan melibatkan Redemtus Y. Pradana Pangkur, S.H. sebagai Fasilitator, Erry Tri Wijayanti, S.H., M.H. sebagai moderator, serta Ridwan Tapatfeto, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan) sebagai pemateri utama.
Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan para penanggap yakni Zakarias O. Atasoge (Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur), Roswita Helen. P. Taus, S.E. (Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara), dan Frumensius Menti, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam rangka memastikan pelaksanaan tahapan masa tenang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu dilakukan penguatan, koordinasi dan penyamaan pemahaman untuk seluruh jajaran pengawas terhadap potensi kerawanan yang dapat terjadi. Masa tenang bukan berarti pengawasan berhenti, tetapi menjadi fase penting untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas tanpa adanya tekanan, pengaruh, maupun aktivitas yang dapat mengganggu proses demokrasi. Oleh karena itu, pengawasan perlu diarahkan pada pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai bentuk kerawanan, seperti praktik politik uang, kampanye terselubung, penyebaran konten kampanye melalui ruang digital, keberadaan bahan kampanye yang masih beredar, serta potensi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewajiban menjaga netralitas, ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ridwan Tapatfeto, S.H. dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa masa tenang merupakan tahapan penting yang membutuhkan perhatian khusus dari jajaran pengawas untuk memastikan tidak adanya aktivitas yang dapat memengaruhi kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya. Dijelaskan bahwa pada masa tenang seluruh bentuk kampanye, baik melalui kegiatan tatap muka, media sosial, iklan, maupun bentuk komunikasi lainnya harus dihentikan sesuai ketentuan. Selain itu, pengawasan juga diarahkan pada pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), pemantauan akun media sosial, serta memastikan tidak adanya keterlibatan pihak-pihak yang dilarang menunjukkan keberpihakan, termasuk aparatur pemerintah, ASN, TNI, dan Polri. Setiap aktivitas yang ditemukan perlu dilakukan dokumentasi secara lengkap sebagai bagian dari proses pengawasan dan tindak lanjut.
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa terdapat beberapa potensi kerawanan yang harus menjadi perhatian pengawas selama masa tenang, antara lain politik uang, kampanye terselubung, konten digital yang masih aktif, APK yang belum dibersihkan, publikasi survei, penyalahgunaan fasilitas negara, intimidasi terhadap pemilih, serta penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA. Dalam menghadapi berbagai potensi tersebut, pengawas perlu menerapkan prinsip deteksi, dokumentasi, dan tindak lanjut dengan mengedepankan ketelitian serta berbasis fakta. Narasumber juga menekankan pentingnya strategi pengawasan melalui pencegahan, patroli lapangan, pengawasan digital, penguatan partisipasi masyarakat, serta koordinasi dengan pihak terkait agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara cepat, akurat, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, ujarnya.
Kegiatan MINGGAR Edisi XVI pada hari ini berlangsung dengan baik dan penuh antusias dari para peserta terlebih dari ketiga Penanggap yang dihadirkan dalam diskusi ini, salah satunya Helen Roswita P. Taus S.E. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu TTU sebagai penanggap yang berbagi pengalaman terkait Tahapan Masa Tenang pada Pemilu 2024 yang mana Bawaslu Kabupaten (TTU) mencatat sejumlah dinamika dalam pelaksanaan pengawasan masa tenang. Beberapa kegiatan yang dilakukan meliputi kolaborasi bersama Pemerintah Daerah dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), serta penanganan laporan dugaan politik uang di Desa Lanaus dan Desa Maurisu.
Menutup kegiatan ini, Melpi menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas untuk tetap semangat dalam melakukan kegiatan pengawasan dengan tetap mencatat dan mengevaluasi hal hal yang dianggap belum maksimal sehingga kekurangan tersebut dapat diperbaiki pada Pemilu yang akan datang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU