Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Ikuti Kegiatan Minggar Edisi XIII

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar saat berlangsungnya kegiatan Minggar Pemilu Bawaslu Provinsi NTT bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota secara Daring, Senin (12/8/2026)

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Pemilu bertajuk Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang pesertanya berasal dari seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (PPPSH) bersama staf di 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring). Tema yang diangkat dalam Minggar kali ini adalah Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, yang menjadi fokus penting dalam memastikan prosesnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan data yang benar, transparan, adil, serta bebas dari manipulasi atau kepentingan politik tertentu. 

Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, James Welem Ratu, S.Pd. yang bertindak sebagai pemantik diskusi pada kesempatan itu menjelaskan bahwa terjadinya Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan dipicu oleh keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. “Waktu atau momen yang menjadi pemicu perubahan peta hukum adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengembalikan kewenangan penuh pembentukan Daerah Pemilihan baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota dari pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah ke tangan KPU melaui Peraturan KPU”, jelasnya.

Lebih lanjut James menuturkan bahwa putusan MK ini mempunyai implikasi yang cukup signifikan. “Implikasi dari putusan MK ini kemudian KPU RI merumuskan dan mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 sebagai legitimasi hukumnya untuk melakukan pemekaran ataupun penggabungan daerah pemilihan di beberapa kabupaten/kota di Provinsi NTT”, beber James. 

Selain itu juga Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara saat diberi kesempatan sebagai penanggap menguraikan soal pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur mengenai prinsip penyusunan Daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. “Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur mengenai prinsip penyusunan Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam penyusunannya perlu memperhatikan 7 prinsip diantaranya prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan”, urainya

Adapun yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani, S.H. Sementara yang menjadi penanggap berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Roswita Helen P. Taus, SE, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ridwan Tapatfeto, S.H., serta Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada, Sebastianus Fernandez, SE.

Ketika dalam pemaparan materinya, Sekti Handayani, S.H. lebih menekankan pada potensi dugaan pelanggaran pada tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan. “Pelanggaran administrasi pemilu bisa terjadi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan tidak patuh pada prosedur hukum, serta secara kode etik dalam mendesain penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan diintervensi pihak tertentu”, urainya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai peserta. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi yang hangat dan penuh semangat.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU