Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Ikuti Kegiatan MINGGAR Edisi IV

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Kegiatan Minggar dengan tema Tantangan Bawaslu Dalam Pengawasan Kampanye di ruang digital dan penyebaran berita hoaks pada perspektif Penanganan Pelanggaran, Rabu,(1/4/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi IV yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (1/4/2026). 

Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setiap dua minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah Tantangan Bawaslu Dalam Pengawasan Kampanye di ruang digital dan penyebaran berita hoaks pada perspektif Penanganan Pelanggaran. Kegiatan ini dibuka oleh Amrunur Muh. Darwan, S.Si Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat yang juga melibatkan Abdul Asis, S.H. sebagai penanggung jawab kegiatan, Pricilia Natalia Atom, S.H. sebagai moderator, serta Marselina Lorensia, M.Pd. Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai sebagai pemateri utama.

Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan para penanggap yakni Indah Purnama Dewi, S.E. Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Therlince L. Mau, S.Pd Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, dan Roos Linda Rambu Lodji Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya, Amrunur menyampaikan bahwa pelaksanaan Pengawasan Kampanye secara konvensional yang dilakukan oleh peserta Pemilu, PICnya memang berada pada Divisi Penanganan Pelanggaran. Sementara untuk pengawasan di media sosial PICnya berada pada Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat karena ini berkaitan dengan Divisi Kehumasannya sebagai tanggung jawab dalam kaitannya dengan pengawasan di ruang Digital.

Lebih lanjut Amrunur menjelaskan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) khususnya berkaitan dengan dimensi kontestasi Kampanye, kita juga mempunyai instrumen Indeks Kerawanan Pemilu secara tematik yang dilaunching oleh Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi, serta menjadi pedoman bagi seluruh Bawaslu Kabupaten/kota yang mana salah satunya kerawanan di media sosial.

Menurut Amrunur, kampanye diruang digital tanpa di kontrol oleh wasit tentunya memberikan dampak yang merusak atau mengganggu demokrasi elektoral kita. Oleh karena itu menjadi catatan penting kampanye diruang digital di proyeksikan dimasa yang akan datang mempunyai tantangan yang luar biasa, baik itu dari aspek Pencegahan, Pengawasan maupun dalam konteks Penanganan Pelanggaran. 

Amrunur juga menyampaikan terkait dengan data pengguna media sosial di seluruh indonesia menurut “We Are Social” dalam 3 tahun terakhir bahwa pada tahun 2024 pengguna media sosial berjumlah 139 juta orang dari 285 penduduk Indonesia, kemudian di tahun 2025 bertambah menjadi 143 juta orang atau setara dengan 50,2 persen dari total populasi penduduk Indonesia.

Kegiatan MINGGAR Edisi IV pada hari ini berlangsung dengan baik dan penuh antusias dari para peserta. Jalannya diskusi dinilai sangat bermanfaat bagi peserta dalam menambah wawasan terkait dengan pengawasan kampanye diruang digital dan Penyebaran berita Hoaks.

Menutup sambutannya, Amrunur menyampaikan bahwa kegiatan Minggar ini kiranya menjadi ruang diskusi untuk dapat dielaborasi bersama, dan juga menjadi rekomendasi untuk melihat peran Bawaslu dalam melakukan pengawasan kampanye di ruang digital kedepanya.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU