Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Ikuti Kegiatan MINGGAR Edisi I

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Kegiatan Minggar Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu secara daring, Rabu,(11/2/2026).

KEFAMENANU, BAWASLU TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi I yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Workplace. Kegiatan ini merupakan program non-tahapan rutin setiap dua minggu sekali yang melibatkan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada edisi perdana yang dilaksanakan pada Rabu (11/02/2026) ini, diskusi mengusung tema "Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu"

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya penguasaan prosedur bagi petugas penerima laporan. Ia memberikan atensi khusus kepada staf sekretariat, terutama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan CPNS yang baru bergabung.

“Diharapkan dalam diskusi ini semua peserta dapat membedakan temuan dan laporan. Penerima laporan dan pelapor harus ada interaksi dan komunikasi agar mendapatkan informasi yang valid,” tegas Melpi saat membuka kegiatan tersebut.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kota Kupang untuk memperkaya materi diskusi dengan Pemateri Leonardus Lian Liwun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kupang, penanggap dalam kegiatan ini yakni Yohanis Landi, SH ( Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Timur), Maria Uria Ie, S.Akun (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ende), Yulius Boni Geti (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua). Abdul Asis, SH bertindak sebagai penanggung jawab dan Ramadhan Ra’da Guhir, SH sebagai moderator.

Diskusi ini diikuti secara antusias oleh seluruh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta staf dari 22 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi NTT. Jalannya diskusi dinilai sangat bermanfaat bagi peserta dalam menambah wawasan teknis mengenai prosedur penerimaan laporan pelanggaran pemilu.

Acara ditutup dengan penegasan kembali mengenai prosedur penerimaan laporan pelanggaran pemilu oleh Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H sekaligus menandai berakhirnya kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) edisi pertama tersebut.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor : Humas Bawaslu TTU