Bawaslu TTU Ikuti Coaching Clinic Pengisian Data dan Pelaporan Capaian Pengawasan Partisipatif Tahun 2026
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Coaching Clinic Pengisian Data dan Pelaporan Capaian Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, (28/10/ 2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penyamaan persepsi pelaporan pengawasan partisipatif berdasarkan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2026 serta mandat Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Dra. Denny Fanny Matulessy, M.M, dan dihadiri oleh jajaran Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Kepala Subbagian Pengawasan, serta staf yang membidangi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Fanny menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini guna memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu di tingkat daerah dalam memetakan serta menyusun laporan capaian pengawasan partisipatif secara terstruktur.
"Kegiatan Coaching Clinic ini sengaja dihadirkan untuk memberikan arahan dan petunjuk teknis langsung dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, sehingga berbagai kendala teknis maupun administratif yang dihadapi kabupaten/kota dapat teratasi dengan baik," ujar Fanni.
Pada sesi pemaparan materi, Narasumber dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Infebri Ambarwati, memaparkan secara menyeluruh mengenai tata cara dan indikator pelaporan capaian pengawasan partisipatif.
“Terbitnya SE Ketua Bawaslu Nomor 28 Tahun 2026 bertujuan untuk meminimalisasi perbedaan persepsi antarwilayah dalam mengelompokkan data pengawasan partisipatif, sehingga data yang terhimpun secara nasional memiliki standar kualitas yang tinggi dan seragam.” pungkas Febri.
Dalam permohonan pelaporan tersebut, terdapat 6 (enam) program utama Pengawasan Partisipatif yang diklasifikasikan ke dalam 4 (empat) tingkatan/level capaian, yaitu: 1). Level Terlatih: Tahap awal pelaksanaan kegiatan sosialisasi atau pendidikan pengawasan partisipatif yang diselenggarakan langsung oleh Bawaslu dengan sasaran peserta/kader; 2). Level Terbentuk: Tahap ketika kader atau alumni kegiatan telah membentuk, memiliki, dan mengembangkan komunitas pengawasan di lingkungannya; 3). Level Berfungsi: Tahap ketika komunitas yang telah terbentuk melakukan aktivitas diskusi rutin, konsolidasi jaringan, serta edukasi kepemiluan secara mandiri; dan 4). Level Bergerak: Tahap tertinggi di mana komunitas melakukan aksi nyata/konkret, seperti pemantauan lapangan, penyusunan hasil pemantauan, hingga pelaporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Selain itu, dijelaskan pula batasan pelaporan per wilayah kerja guna mencegah adanya klaim ganda (double claim) antara data Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan Coaching Clinic ini, Bawaslu Kabupaten TTU terus berkomitmen untuk merapikan dan meyakinkan keabsahan seluruh dokumen pendukung pelaporan pengawasan partisipatif di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.
Beberapa catatan evaluasi teknis yang menjadi fokus perhatian dalam pelaporan antara lain: Kelengkapan Dokumen Pendukung: Penyediaan daftar hadir, foto kegiatan, serta laporan pelaksanaan program secara cermat; Validasi Tautkan Komunitas Digital: Memastikan tautan (link) komunitas digital yang diinput aktif dan dapat diakses; dan Ketepatan Waktu & Kendala Sinkronisasi: Mengatasi kendala jaringan saat pengiriman (submit) data laporan akhir ke Bawaslu RI.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, operator dan penanggung jawab program Parmas Bawaslu TTU siap menginventarisasi serta mengunggah data pencapaian pengawasan partisipatif sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU