Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Hadiri Diskusi MINGGAR Edisi XII

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar kegiatan MINGGAR Edisi XII secara daring, Rabu (29/7/2026). Foto: Dok Bawaslu TTU

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) hadir secara dalam jaringan (Daring) pada kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XII, Rabu (29/7/2026). Kegiatan rutin dua mingguan yang diprakarsai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP & DATIN) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini membahas tentang Tahapan Penetapan Peserta Pemilu. Peserta dalam kegiatan diskusi ini mencakup Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Anggota/Koordinator Divisi (Kordiv) PP & DATIN Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, ST. SH. MH pada kegiatan ini sebagai Pemantik Diskusi. Sedangkan Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Belu, Julian M. Astari, S.Sosselaku narasumber. Selanjutnya, yang menjadi penanggap dalam kegiatan ini yakni Therlince L. Mau, S.Pd (Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Alor), Frumensius Menti, SH (Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat), dan Angela Valentini P., SE (Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur). Sementara Fasilitator kegiatan adalah Matilda L. Sudirman, S.Sos, serta moderator adalah Azirman, S.AP.

Melpi Marpaung dalam arahannya saat pembukaan kegiatan menegaskan terkait tantangan utama dalam melaksanakan pengawasan data partai politik (Parpol). “Pada Tahapan Penetapan Peserta Pemilu, tantangan utamanya mulai dari banyak Parpol tidak memperbarui data secara berkala di Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Selain itu, ketidaksesuaian dokumen keanggotaan dan pencatutan identitas warga tanpa izin. Kemudian, dualisme kepengurusan Parpol yang menyulitkan verifikasi keabsahan pengurus. Serta belum ada sanksi tegas bagi Parpol yang lalai memperbarui data di luar masa tahapan Pemilu” tegasnya.

Pada sesi pemaparan materi, Julian Astari menjabarkan strategi pengawasan yang perlu dilakukan Bawaslu untuk menjawab tantangan pengawasan Tahapan Penetapan Peserta Pemilu. “Tentu kita perlu lakukan pengawasan melekat. Selain itu, pencegahan melalui imbauan tertulis kepada KPU maupun Peserta Pemilu. Begitu pula koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait juga penting kita lakukan, termasuk sosialisasi regulasi kepada seluruh Parpol, dan membuka Posko Pengaduan Masyarakat. Selain itu pengawasan partisipatif hingga pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu perlu juga dilakukan. Bersamaan dengan itu, secara internal, penguatan sumber daya manusia Pengawas Pemilu juga penting untuk kita lakukan secara berkala sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan,” kata Julian. 

Sesi berikutnya adalah diskusi bersama Penanggap dari Bawaslu Kabupaten Alor, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur. Diikuti sesi diskusi bersama seluruh peserta dari 22 Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan, hingga berakhir dengan arahan dan penutupan. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTY