Bawaslu TTU Berpartisipasi dalam Kegiatan TOS BARISTA Edisi VIII
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berpartisipasi dalam kegiatan Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA) Edisi VIII yang berlangsung secara Dalam Jaringan (Daring), Senin (5/10/2026).
Kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap bulan, dan diprakarsai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini mengambil tema Kualitas Putusan Adjudikasi dan Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN.
Kegiatan hari ini Anggota/Koordinator Divisi (Kordiv) HPS Bawaslu Provinsi NTT,Magdalena Yuanita Wake, SH. MH bertindak sebagai Keynote Speaker. Sementara Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Longginus Ulan, SS sebagai narasumber. Penanggap dalam kegiatan ini yakni Aprianus Putrason Niron, S.Fil (Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Malaka). Kegiatan ini dimoderatori oleh Yeheskial K. Oematan, SH (Staf Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan).
Nita panggilan akrab Magdalena Y. Wake dalam pembukaan menegaskan fokus utama kegiatan, yakni mencegah putusan adjudikasi yang bersifat final dan mengikat dilakukan upaya hukum lanjutan. “Tujuan kegiatan hari ini agar jika terjadi sengketa proses Pemilu yang berakhir dengan diterbitkannya putusan, maka handaknya putusan yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar para pihak yang terlibat dalam sengketa tidak mempersoalkannya, sehingga tidak perlu menempuh upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Pada sesi pemaparan materi, Longginus sebagai narasumber menitikberatkan pembahasan pada kualitas putusan Bawaslu. “Kualitas putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu tidak cukup dilihat dari mengabulkan atau menolak permohonan. Ada indikator yang bisa digunakan untuk menganalisis putusan. Mulai dari aspek kewenangan, kedudukan hukum, ketepatan objek sengketa, pembuktian, pertimbangan hukum, serta konsistensi pertimbangan hukum. Selanjutnya, aspek keadilan prosedural, keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” urai Longginus.
Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan oleh Penanggap dari Bawaslu Kabupaten Malaka. Kemudian sesi diskusi bersama dengan seluruh peserta dari Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT yang hadir dalam kegiatan secara daring. Secara umum, seluruh peserta bersepakat untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam aspek pelaksanaan fungsi penyelesaian sengketa proses Pemilu, baik melalui kegiatan yang didukung anggaran maupun kegiatan non-angaran. Kegiatan berakhir dengan arahan dan penutupan oleh Anggota/Kordiv HPS Bawaslu Provinsi NTT.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU