Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Awasi Perkembangan Verifikasi Administrasi Partai Politik melalui SIPOL

Dok: Humas Bawaslu TTU

Saat Anggota Bawaslu TTU Roswita H.P.Taus, SE bersama tim Admin SIPOL Bawaslu TTU melakukan Pemeriksaan data Parpol secara online melalui SIPOL di Kantor Bawaslu TTU, Jumat (23/1/2026)

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara melakukan pengawasan terhadap perkembangan verifikasi administrasi Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) pada Jumat, (23/1/ 2026).

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi Partai Politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara mencermati kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi Partai Politik yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta memantau tahapan verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara.

Berdasarkan hasil pencermatan, terdapat tiga Partai Politik di Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah menjalani proses verifikasi administrasi di KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, yaitu Partai NasDem, Partai Gelora, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

https://youtube.com/shorts/O7ZLjAlvyUs?si=YVRNrvCyfTr2YJY4

Adapun hasil verifikasi menunjukkan bahwa Partai NasDem dan Partai Gelora mengalami perubahan pada struktur kepengurusan, sementara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak mengalami perubahan struktur kepengurusan, namun terdapat perubahan masa bakti kepengurusan serta perubahan pada lambang partai.

Anggota Bawaslu TTU,  Roswita H. P. Taus, SE. mengatakan “Bawaslu Kabupaten TTU melakukan pengawasan berkenaan dengan data partai politik dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik tingkat kabupaten dan kecamatan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat kabupaten TTU, keanggotaan, domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik tingkat kabupaten TTU”. 

Roswita menambahkan bahwa dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu TTU berpedoman pada PKPU No. 4 Tahun 2022, Surat Edaran KPU RI No. 1983/PL.01.SD/06/2025, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Hasil pengawasan akan disampaikan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) secara berkala”. Ujar Roswita. 

Roswita menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara melekat guna mencegah potensi pelanggaran dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, demi terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis dan Foro: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU