Bawaslu RI Sosialisasikan SE Nomor 23 Tahun 2026 ke Jajaran Pengawas Dibawahnya
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menghadiri rapat sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI) secara daring melalui zoom meeting, Senin, (3/8/ 2026).
Hadir dalam kegiatan rapat Sosialisasi tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Kasek Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, Kasek dan Korsek Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Tujuan dari Program Bawaslu membelajarkan adalah untuk memastikan peserta tidak hanya memahami konteks kerja pengawasan, tetapi juga mampu menerapkan pendekatan berbasis data, teknologi, dan tata kelola yang modern. Program ini merupakan inisiatif Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI untuk memperkuat kompetensi aparatur pengawas pemilu di seluruh Indonesia melalui pembelajaran kolaboratif yang terintegrasi dengan teknologi digital.
Rapat dibuka oleh Anggota Bawaslu RI Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H yang menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk peningkatan dari metode pembelajaran konvensional. “Bawaslu Membelajarkan tidak lagi bertumpu pada pola satu arah, melainkan membangun ekosistem pembelajaran yang memungkinkan setiap individu berperan sebagai penyerap ilmu sekaligus sumber ilmu,” ungkapnya.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Tenaga Ahli Bawaslu RI, Muhammad Arifin Zainal, yang bertugas mendukung kegiatan lembaga pengawas pemilu. Muhammad menegaskan, “program Bawaslu membelajarkan merupakan salah satu upaya Bawaslu untuk membangun kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) seluruh jajaran Bawaslu pada masa mendatang. Kegiatan ini merupakan pembelajaran berkelanjutan dengan menyinkronkan konsep teori, regulasi dan pengalaman. Ini adalah bagian dari tanggung jawab dan komitmen untuk menguatkan seluruh jajaran, sehingga bukan sekadar belajar teori, regulasi, tetapi harus melakukan praktik yang terbaik di lapangan, ‘’ungkap Muhammad.
Rapat ini diharapkan menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang akan semakin memperkuat budaya pembelajaran kelembagaan, memperkaya praktik baik pengawasan, serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Partisipasi aktif seluruh jajaran Bawaslu menjadi kunci dalam mewujudkan tujuan tersebut, sehingga program ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas, tetapi juga menjadi momentum strategis dalam membangun organisasi pembelajar (learning organization) yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU