Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Rakor Bersama Bawaslu Se-Indonesia

Dok: Humas Bawaslu TTU

Screenshot tampilan layar saat menyampaikan arahan pada Rakor secara daring. Senin (16/6/2025) 

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia lakukan rapat koordinasi persiapan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dengan melibatkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia secara daring. Senin (16/6/2025).

Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Dr. La Bayoni,S.IP.,M.Si dalam sambutannya saat membuka rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa Bawaslu wajib melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan merujuk pada Peraturan KPU 1 Tahun 2025.

“Bapak/ibu sekalian, saat ini sudah ada PKPU 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, maka Bawaslu wajib melakukan pengawasan terhadap proses PDPB yang dilakukan oleh KPU.”

Selanjutnya, tenaga ahli  Bawaslu RI Iji Jaelani dalam paparannya mengatakan bahwa tugas Bawaslu yaitu memastikan  proses PDPB berjalan sesuai dengan ketentuan,  baik prosedur, kordinasi, dan teknis  untuk mendapatkan data dan pengolahan yang dilakukan oleh KPU harus  datanya tepat.

Lanjut Iji, Pengawasan terhadap Proses PDPB dilakukan dengan dua cara 

“Bapak/ibu sekalian, dalam pengawasan terhadap PDPB dilakukan dengan 2 cara, yakni pengawasan langsung  dan uji petik (sampling)”

Untuk diketahui, penjelasan terkait alat kerja pengawasan langsung PDPB dijelaskan oleh Subekti selaku staf Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, sedangkan penjelasan alat kerja dengan cara uji petik dijelaskan oleh Komarudin.

Humas Bawaslu TTU