Bawaslu Provinsi Ntt Perkuat Kompetensi Pengawas Kabupaten/Kota
|
Kupang, Bawaslu TTU - Untuk mempersiapkan jajaran pengawas di kabupaten/kota dalam memahami produk hukum dan menerapkannya dengan baik dalam menjalankan tugas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Kegiatan Rapat Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum Bawaslu Provinsi Tahun 2024 bertempat di Hotel Kristal Kupang, Jumat (15/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian Hukum dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota seProvinsi NTT. Implementasi terhadap produk hukum yang diharapkan adalah para jajaran pengawas dapat mempersiapkan diri untuk menyusun pemberian keterangan tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Narasumber dalam kegiatan ini yakni Dr. John Tubahelan dengan materi tentang perspektif keadilan hukum dalam perselisihan hasil pemilu/pemilihan di Mahkamah Konstitusi. Turut hadir juga Staf Biro Hukum Bawaslu RI, Maising Tonius Judika Simbolon, S.H, Januar P. Sinurat, S.H, Tifanny W. Sumirat, S.H, dan Mahrus Ali, S.H yang memberi penjelasan terkait Juknis Penyusunan Perselisihan Hasil Pemilihan. Selain mendengarkan teori, para peserta juga praktek menyusun jawaban keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan yang dibimbing langsung oleh para Staf Biro Hukum Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H berpesan bahwa jajaran pengawas di kabupaten/kota perlu diperkuat guna mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa hasil.
“Muara perjuangan sampai akhir para peserta pemilihan adalah mencari keadilan demokrasi. Salah satu perjuangan tersebut yaitu mengajukan permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kita sebagai jajaran pengawas perlu mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memberikan keterangan tertulis perselisihan hasil pemilihan dengan maksimal nantinya”
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si juga berpesan bahwa kerja-kerja pencegahan dan pengawasan harus terdokumentasi dengan baik agar tidak mengalami kesulitan dalam menyusun keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“Tahapan pungut hitung adalah puncak, sebagai pengawas perlu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin karena adanya potensi sengketa hasil. Sampaikan kepada pengawas ad hoc agar kerja-kerja pencegahan dan pengawasan yang selama ini dilakukan harus terdokumentasi dengan baik agar kita tidak mengalami kesulitan dalam menyusun keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi. Tetap siapkan energi untuk maksimalkan pencegahan. Untuk masa tenang nanti, perlu lakukan patroli 24 jam”.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU