Bawaslu Provinsi NTT Lakukan Rapat Pembinaan, Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan Bawaslu Provinsi NTT Secara Daring.
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan kegiatan pembinaan, pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan tingkat Bawaslu Provinsi NTT dengan melibatkan Bawaslu kabupaten/kota se-provinsi NTT secara daring, Jumat (20/06/2025).
Sebagai peserta pada kegiatan ini diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat (Kasek), Koordinator Sekretariat (Korsek), serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi dan juga staf pengelola arsip Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi NTT.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da. Purificacao Sarmento, S.Si dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa pelaksanaan pengelolaan ketatausahan Bawaslu dan pengelolaan kearsipan Bawaslu tentu mempunyai peran yang penting dalam memastikan bahwa kelancaran operasional lembaga Bawaslu harus menjadi suport terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif.
“Ketatausahan Bawaslu mencakup fungsi dan juga kegiatan operasioanal dan administrasi lembaga, termasuk didalamnya dimulai dari penyusunan rencana dan juga program kegiatan pelaksanaan ketatausahaan lembaga, tentu harus ada koordinasi, supervise, bimbingan, pemantauan, dan juga evaluasi terhadap apa yang sudah kita lakukan berkaitan dengan ketatausahaan dan kearsipan terhadap tugas dan fungsi di bidang administrasi dan juga kerja - kerja pada divisi masing masing.”
Selanjutnya, Nonato juga menghimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan proses penataan ketatausahan termasuk di dalamnya berkaitan dengan penataan kearsipan baik secara digitalisasi seluruh dokumentasi dan hasil–hasil pengawasan.
Pada kesempatan yang sama, Kasek Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani. Mengatakan bahwa penataan ketatausahaan dan kearsipan harus lebih serius dalam menata kembali arsip-arsip Bawaslu walaupun saat ini tidak ada anggaran untuk dilakukan bimbingan teknis tetapi Bawaslu memiliki tanggung jawab moril.
“Dalam penataan ketatausahaan dan kearsipan kita harus lebih serius dalam menata kembali arsip-arsip kita walaupun saat ini tidak ada anggaran untuk dilakukan bimbingan teknis tetapi kita punya tanggung jawab moril".
Lanjut Ingnasius dalam penegasannya kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus berkomitmen dalam mengumpulkan seluruh data dan informasi berkaitan dengan dukungan seluruh pelaksanaan kegiatan yang sudah Bawaslu lakukan.
“kepada bapak/ibu kasek/korsek khususnya sekretariat untuk terus berkomitmen dalam mengumpulkan seluruh data dan informasi berkaitan dengan seluruh pelaksanaan kegiatan kita mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi dan pertanggung jawaban yang sudah kita lakukan termasuk hasil-hasil pengawasan tahapan pemilu baik pencegahan, penindakkan dan penanganan pelanggaran lainnya sehingga bisa dilakukan verifikasi terhadap arsip tersebut.
Humas Bawaslu TTU