Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Perkuat Analisis Hukum Tingkat Lanjut bagi Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Diskusi tematik Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsu Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota secara Dalam Jaringan (Daring), Senin (6/7/2026). 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti diskusi tematik bertajuk Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA), Senin (6/7/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diikuti seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (PPPSH) bersama staf di 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring). Meski dilaksanakan dalam suasana yang santai, diskusi ini membawa substansi krusial sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme serta pemahaman mendalam mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.

Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., ketika membuka kegiatan sekaligus sebagai keynote speaker mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk kita laksanakan namun tetap dalam suasana yang santai. “Kita mempunyai perspektif tentang analisis hukum dan keinginan untuk mempraktikkan kajian hukum demi kebutuhan pekerjaan sebagai pengawas pemilu di kabupaten/kota dalam rangka kepentingan dan pembaharuan posisi penyelenggara pemilu ditingkat provinsi nantinya” kata Yuanita.

Tema yang diusung pada diskusi TOS BARISTA edisi V kali ini adalah “Penelitian Dan Analisis Tingkat Lanjut”. Dalam upaya memperkuat integritas dan kualitas putusan penanganan pelanggaran, pengawas pemilu kini diwajibkan menerapkan metode analisis hukum tingkat lanjut yang komprehensif, mulai dari identifikasi isu hukum hingga perumusan argumentasi dan rekomendasi hukum yang akurat. Proses sistematis ini mencakup tahapan krusial, yakni inventarisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang kompleks dalam ranah kepemiluan, penguatan pendekatan asas dan doktrin hukum elektoral, serta pemanfaatan penafsiran hukum yang tepat atas norma-norma pemilu. Selain itu, jajaran pengawas juga diwajibkan melakukan analisis yurisprudensi terhadap putusan terdahulu serta evaluasi kritis atas fakta dan alat bukti yang ada, guna menghasilkan rekomendasi atau putusan yang memiliki landasan hukum kokoh, berintegritas, dan menjamin keadilan pemilu.

Yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Hilarius Bria Suri, SH. Sementara yang menjadi penanggap berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, M.Pd.

Sebagai penanggap, Marselina mengatakan bahwa “tidak semua Pengawas Pemilu memiliki latar belakang pendidikan hukum sehingga sangat penting diskusi ini untuk menambah pengetahuan tentang penelitian dan analisisi tingkat lanjut”.

Diskusi ini berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Pertemuan ini tidak hanya menjadi ruang diskusi yang hangat, tetapi juga komitmen bersama untuk memperkuat kapasitas analisis hukum dalam penanganan pelanggaran. Sinergi dan konsistensi dalam menerapkan metode analisis hukum yang komprehensif menjadi kunci utama bagi jajaran pengawas pemilu dalam mewujudkan pemilihan yang aman, jujur, dan bermartabat di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU