Bawaslu NTT Lakukan Rapat Persiapan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan rapat persiapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Penulisan Naskah Buku Evaluasi Pengawasan secara daring, Sabtu (31/05/2025).
Rapat ini melibatkan anggota Bawaslu Kabupaten/kota se-NTT yakni Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kepala Sub Bagian dan Staf.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan, S.Si dalam arahannya menegaskan beberapa poin penting yakni data pemilih harus diperbaharui karena ada data yang masuk dan berkurang, sasaran proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang genap 17 tahun, syarat lainnya masih sama saat pemilu maupun pemilihan, keaktifan dalam mencatat, mendata & memutakhirkan data pemilih berkelanjutan serta membuka kembali hasil pencocokan penelitian (coklit), dan melakukan pemetaan kerawanan untuk aspek hak pilih dengan melihat kelurahan/desa yang rawan terkait hak pilih.
Dalam pemaparannya definisi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan untuk memperbarui Daftar Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
Catatan penting menurut Amrunur kaitannya dengan pengawasan oleh Bawaslu kabupaten/kota yakni Bawaslu kabupaten/kota memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota melakukan pengolahan data, koordinasi, pemutakhiran dan rekapitulasi.
Humas Bawaslu TTU