Bawaslu NTT Lakukan Rakor Pengawasan PDPB Triwulan III
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III tahun 2025 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi NTT, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA, Peserta pada kegiatan ini adalah Koordinator Divisi (koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), beserta staf HPPH 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kegiatan ini di buka oleh Amrunur Muh. Darwan, S.Si, yang merupakan Anggota sekaligus koordinator divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi NTT.
Amrunur dalam kegiatan itu mengatakan “Berkaitan dengan persiapan rekapitulasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ditingkat Kabupaten/Kota sebagaimana pengaturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 yang memandatkan bahwa rekapitulasi ditingkat kabupaten/kota dilakukan per tiga bulan sekali. Sampai dengan titik ini kita sudah berada di triwulan yang ketiga sesuai surat dinas KPU RI sebagaimana kami share ke teman-teman semuanya bahwa KPU akan berpleno ditanggal 2 – 3 Oktober 2025, kaitannya dengan data pemilih berkelanjutan untuk triwulan yang ketiga.”
“Di semester yang pertama kita sudah konsolidasikan berbagai macam kerja dan juga data hasil pengawasan yang teman-teman semuanya kirimkan ke Bawaslu Provinsi. Bawaslu RI juga telah melakukan evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ditingkat RI dan terpotret bagaimana evaluasi-evaluasi kita terhadap proses dan hasil pengawasan kita terhadap data pemilih berkelanjutan baik ditingkat provinsi maupun 514 Kabupaten/Kota,” tambah Amrunur.
“Kaitannya dengan itu, kami memandang penting sekali untuk kemudian kita melaksanakan rapat koordinasi by zoom agar kita mengetahui bagaimana proses hasil dari pengawasan teman-teman khususnya untuk triwulan yang ketiga. Kemudian barangkali ada beberapa catatan-catatan penting dari hasil pengawasan yang mesti harus dilaporkan secara berjenjang ditingkat provinsi maupun RI sebelum pelaksanaan Rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota,” lanjut Amrunur.
Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian pada saat pelaksanaan rekapitulasi triwulan III adalah pertama: tolong dipastikan kembali data-data hasil saran perbaikan yang kemarin di triwulan II wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU; Kedua: ada tren penurunan pengawasan ditingkat Kabupaten/Kota; Ketiga: data kita sebagai basis data untuk melakukan pengawasan, baik pengawasan langsung maupun pengawasan uji petik pada data yang diturunkan oleh KPU. Bagi yang belum dilakukan coklit terbatas (coktas) oleh KPU dibeberapa Kabupaten mohon untuk dipastikan kembali apakah sudah dilakukan coktas atau belum, tutup Amrunur.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU